Menu

Mode Gelap
Waktu adalah Senjata Finansial Gaya Hidup Palsu Mengancam Kesehatan Finansial Budget Qurban: Nabung vs Sedekah Uangnya, Mana yang Lebih Afdal? Dugaan Pembatalan Sepihak Selter Sekda Baubau Dinilai Janggal, PMII Desak Penjelasan Resmi Apresiasi kepada Buruh: Tulang Punggung Pembangunan Nasional Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo

KORUPSI

Buronan Tipikor Lampung ditangkap Kejaksaan di Tuban

badge-check


					Buronan Tipikor Lampung ditangkap Kejaksaan di Tuban Perbesar

INAnews.co.id – Jakarta – Tidak ada tempat yg aman bagi pelaku kejahatan! Begitu tagline Program Tangkap Buron (Tabur) yang digaungkan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejagung RI melalui program Tabur menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.

Dari program Tabur itu , Kejagung RI yang bekerjasama dengan Kejati Lampung dan Kejari Tuban , berhasil mengamankan buronan ke-18 di Tahun 2019.

“Tim intelejen Kejaksaan,berhasil amankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama terpidana Ahmad Marzuki (AM) di daerah Tuban,” jelas Mukri Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

AM ditangkap tim intelejen Kejaksaan di Jawa Timur pada hari Rabu, (20/02/2019), sekitar jam 05.40 WIB.

“Penangkapan AM berdasarkan putusan nomor 26/pid.sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, ” ujar Mukri.

Atas perbuatannya Ahmad Marzuki diputuskan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp. 200.000.000,- subsidiair 3 bulan kurungan. Dan mengembalikan Uang pengganti Rp. 986.639.959,- atau 3 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CBA Desak KPK Selidiki Proyek Puskesmas Karang Penang Sampang yang Baru Diresmikan

28 April 2026 - 14:55 WIB

20 Persen Tersangka Korupsi Ternyata Oknum Advokat

21 April 2026 - 18:27 WIB

Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD Empat Lawang Sentuh Rp1,5 Miliar, CBA Minta KPK Turun Tangan

19 April 2026 - 22:32 WIB

Populer HUKUM