INAnews.co.id , Jakarta – Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-23 Tahun 2019. Dimana ini adalah program Tabur atau Tangkap Burononan.
Yang menargetkan masing-masing Kejati minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya.
Kali ini Tim Gabungan Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Sumedang berhasil mengamankan Dodi Sugriwa, buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Sumedang.
“Dodi diamankan pada Selasa, 26 Februari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya yang beralamat di Jalan Lingkar Karapyak RT 02 RW 08, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, ” tulis Mukri selaku Kapuspen Kejaksaan Agung RI pada Rabu (27/02/2018).

Dodi S, merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Sustainable Aquaqulture Development For Food Security and Proverty Production Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang.
Penangkapan Dodi , berdasarkan putusan MA RI Nomor: 691.K/Pid.Sus/2015 tanggal 21 Januari 2015.
Dodi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- serta uang pengganti sebesar Rp.8.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.
Saat ini terpidana telah dieksekusi ke Lapas klas II Sumedang untuk menjalankan pidana penjara.






