INAnews.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang telah menutup perusahaan fintech illegal.
”Kami punya mandat melindungi konsumen,” tegas Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Diskusi Media di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Menurutnya, kemajuan teknologi itu tidak bisa di bendung. Teknologi ini sudah merubah perilaku dan kepercayaan orang, dan berlaku di sektor keuangan.
Yang kedua bagaimana OJK bisa memonitor dengan jelas dan bisa memberikan koridor.
Ia menambahkan, karena OJK punya mandat melindungi konsumen maka OJK memberikan koridor.
”Koridor itu bukan membatasi. Tapi kami memberikan jalurnya sehingga OJK keluarkan kebijakan. Berupa kebijakannya secara umum dapat diyakini dan dipahami oleh semua fintech provider, dan market product secara transparan dan harus ada yang bertanggung jawab. Tentunya tidak boleh melanggar UU yang ada,” jelas Wimboh.
Selanjutnya, Wimboh menjelaskan tidak semua pihak bisa mendaftar, karena mendaftar perlu ada komitmen, jadi asosiasi fintech sudah sepakat menerapkan itu. Tinggal bagaimana fintech provider melaksanakannya.
Sekali lagi Wimboh menegaskan bahwa perusahaan fintech illegal yang ditutup sudah ada 600 lebih.
”Fintech yang kami tutup karena tidak mendaftar ke OJK. Nah, maka segera mendaftar agar jadi legal,” tegasnya.






