Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

KORUPSI

Korupsi IMB, Pegawai Dinas DCKTRP DKI Jakarta, diciduk Kejaksaan

badge-check


					Korupsi IMB, Pegawai Dinas DCKTRP DKI Jakarta, diciduk Kejaksaan Perbesar

INAnews.co.id – Jakarta – Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berhasil mengamankan Tersangka BM.

Penangkapan tersangka berinisial BM dilakukan di Ciracas , Jakarta Timur. Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia , Mukri. BM terjerat kasus perihal penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“BM merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta,” jelas Mukri pada Kamis (14/02/2019).

Mukri menambahkan ,inisial BM terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses penerbitan maupun fungsi monitoring atas IMB di wilayah Kecamatan Cipayung.

“Penetapan tersangka BM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Prin-06/O.1.13/Fd.1/05/2017 tanggal 03 Mei 2017,” ujar Mukri.

Sebelumnya BM, telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh pihak Kejaksaan,namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Kemudian penyidik mendatangi kediamannya , dan diketahui tidak lagi berdomisili di alamatnya,” ujar Mukri

BM berhasil diamankan di Perumahan Nuansa Baru, jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, hari Kamis, 14 Februari 2019 pada pukul 17.30 WIB

“Tersangka BM selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Mukri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Mahfud Soroti Kasus Nadiem dan Pertamina: Dakwaan Berubah, Minim Bukti

12 Februari 2026 - 10:13 WIB

Korupsi Bea Cukai Bukan Puncak Gunung Es

10 Februari 2026 - 22:52 WIB

Populer KORUPSI