Menu

Mode Gelap
Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

NASIONAL

Polemik Avtur, ternyata harga tiket masih dibawah koridor PM No.14/2016

badge-check


					Polemik Avtur, ternyata harga tiket masih dibawah koridor PM No.14/2016 Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Dalam menetapkan harga tiket, maskapai penerbangan menyesuaikannya dengan berbagai komponen biaya operasional. Namun kenyataannya masih dibawah Peraturan Menteri No. 14/2016.

Harga tiket itu dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain nilai tukar, bahan bakar avtur, biaya-biaya jasa terkait.

Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Paulina B. Pramesti menjelaskan sebenarnya penentuan harga avtur ini di luar kewenangan instansinya.

Meski demikian, pihaknya tengah mengkaji ulang komponen harga tiket maskapai, pasca penurunan harga avtur.

“Kewenangan harga avtur itu bukan dari Kemenhub , kalau itu yah dari Pertamina Aviasi ,tapi pihak Kemenhub sudah melakukan komunikasi soal harga avtur itu,” ucap Paulina di Kantor Kemenhub, pada Rabu (13/02/2019), Jakarta.

Menurutnya jika harga avtur turun otomatis komponen-komponen biaya lainnya akan terpengaruh. Fluktuasi kurs Dolar terhadap Rupiah menjadi menjadi faktor kenaikan dan turunnya harga tiket pesawat.

“Untuk saat ini harga tiket memang masih di bawah koridor yang ditetapkan oleh PM No.14/2016,” ujar Paulina.

Pada saat penetapan PM No. 14/2016 pengaruhnya pada 2016 akhir itu 25% asusmsi load sektor 65%.

Dirjen Perhubungan Udara sudah menggelar rapat dengan PT Pertamina (persero)/ Pertamia Aviasi agar harga avturnya bisa disesuaikan. Namun pihak Pertamina menyampaikan bahwa harga mereka sudah kompetitif.

“Memang masih ada faktor lain yang mempengaruhi harga tiket, meski tidak begitu besar dampaknya, yaitu biaya operasional terminal atau airport sebesar 2 hingga 10 persen,” ujar Paulina.

Bahan bakar pesawat ini dinilai menjadi komponen terbesar dalam penentuan harga tiket maskapai penerbangan.

Dikatakan juga oleh Paulina Kemenhub sudah mengirim inspekturnya untuk memantau harga tiket. Hasilnya, harga tiket masih di bawah peraturan menteri.

(Sonny/Syamsul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM