INAnews.co.id, Jakarta – Tim Siber Bareskrim Polri berhasil ungkap kasus penipuan dan pemerasan dengan modus Video Call Sex (VCS) atau yang sering disebut Sextortion.
“Tersangka inisial SF (25) berhasil diamankan di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat,” kata Kasubdit I Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Sontani di Kantor Direktorat Siber Bareskrim Polri, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Dalam melakukan aksinya tersangka mempunyai banyak akun di Facebook dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan WhatsApp Video Call untuk memperdayai korbannya.
Lebih lanjut AKBP Pandra Arsyad dari Divisi Humas Mabes Polri menambahkan aksi SF dimulai dengan menghubungi korban melalui Facebook (FB) messangger atau kemudian melakukan Whats app video call.
“Tersangka mendapatkan nomor korban dari informasi yang dicantumkan di FB ataupun WA dan SF kemudian menawarkan korban untuk melakukan VCS dengan tarif sejumlah uang atau pulsa,” jelas Pandra.
Dilanjutkan AKBP Pandra dalam press confrence tersangka meminta memainkan video seksual. Bila korban terperdaya dan ikut memperhatikan aktivitas sex, SF siap merekam dengan aplikasi perekam video dan menyimpan dalam file.
“Lalu, pelaku melakukan aksinya, dengan memeras korban. SF minta korban mengirim uang untuk ditransfer. Jika tidak, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video korban ke media sosial,” kata AKBP Pandra.
Menurut Kombes Dani , tersangka SF melakukan aksinya sejak bulan Februari 2018 dan hampir setahun. Korban yang terpedaya sekitar 100 pengguna FB, dan korban diperas antara Rp10 juta hingga Rp30 juta.
Selain diancam tindak pidana penipuan dan pemerasan, tersanggka SF juga dijerat UU ITE dan TPPU (pencucian uang) dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan.
“Kami (Polisi) masih memburu dua orang yang bekerjasama dengan SF, ” ujar Kombes Dani.






