Menu

Mode Gelap
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

KORUPSI

Alay , Komisaris BPR Tripanca Setiadana kembalikan uang Rp. 1 miliar dari Rp. 106 miliar

badge-check


					Alay , Komisaris BPR Tripanca Setiadana kembalikan uang Rp. 1 miliar dari Rp. 106 miliar Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Kejaksaan Tinggi Lampung setorkan cicilan pembayaran uang pengganti terpidana Sugiharto Wiharjo Alias Alay sebesar Rp. 1 Miliar ke kas negara.

Pembayaran cicilan uang pengganti ini diserahkan terpidana kepada Kejaksaan Tinggi Lampung melalui kuasa hukumnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Mukri mengatakan bahwa, “terpidana Alay telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014,” ucapnya.

Alay dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp.500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Alay juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.106.861.624.800.- (seratus enam miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah)”, jelasnya pada ,Jumat (22/03/2019).

Mukri menambahkan , Alay bersama-sama dengan terpidana H. Satono Bin Darmo Susiswo yang statusnya saat ini masih buron, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memindahkan Uang Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT. BPR Tripanca Setiadana.

“Jumlah uang yang dipindahkan sebesar Rp.108.861.624.800.- .Kemudian Alay yang menjabat selaku Komisaris Utama PT. BPR Tripanca Setiadana, memberikan bunga tambahan kepada terpidana H. Satono,  sebesar Rp.10.586.575.000,00.”jelas Mukri

Hal tersebut telah membuat kerugian Negara Rp.119.448.199.800,00,- . Alay yang sempat buronan Kejaksaan Tinggi Lampung ini akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali yang dipimpin langsung oleh Bayu Adhinugroho Arianto (Asintel Kejati Bali saat itu) dengan dibantu Tim KPK RI .

Alay ditangkap pada Rabu, 6 Februari 2019 sekitar pukul 15.40 WITA di Novotel Tanjung Benoa, Bali.

“Pembayaran cicilan uang pengganti merupakan upaya bersama yang dilakukan oleh Tim PPA Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejari bersama pihak Terpidana”, jelas Kapuspenkum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Deadline Fact

    mangkanya jangan alay

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Juga

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

KPK Kini Terlihat Lumpuh Tangani Kasus Besar

2 Januari 2026 - 09:32 WIB

Tender Rawan Korupsi

29 Desember 2025 - 09:32 WIB

Populer KORUPSI