Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

VONIS

Berikut faktor Tindak Pidana Perpajakan tidak optimal

badge-check


					Berikut faktor Tindak Pidana Perpajakan tidak optimal Perbesar

INANews.co.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Pidana Pajak Tahun 2019.

Dengan tema “Membangun Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Penegakan Hukum Pidana Pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)”.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala PPATK, Dirjen Pajak, Karo Korwas PPNS Polri, Deputi Pemberantasan PPATK, para pejabat Eselon II, III pada Dirjen Pajak, Kejaksaan, Kepolisian & Kementerian/Lembaga serta Aspidsus se-Indonesia.

Dalam paparannya JAM Pidsus mengatakan bahwa faktor penyebab penanganan perkara tindak pidana perpajakan tidak optimal adalah, Hukum acara/SOP tidak dipatuhi (banyak Praperadilan dari tersangka).

Adanya pemahaman penyidik bahwa penerimaan negara lebih utama sehingga tidak perlu dilakukan penyidikan. Pengguna faktur fiktif tidak ditindak, sehingga tidak ada  efek jera/tidak adil.

Asset tracing tidak maksimal dari awal penyidikan, karena kerjasama dengan PPATK, OJK, Pasar Modal, BPN dan lain-lain belum optimal.

JAM Pidsus juga menyampaikan upaya optimalisasi penanganan perkara tindak pidana perpajakan, yaitu , maksimalkan asset tracing dengan melengkapi berkas perkara LHP dari PPATK, OJK, pasar modal dan Instansi terkait untuk memastikan harta benda dari tersangka.

Prioritas korporasi agar disidik sebagai pelaku/optimalisasi denda/rasa keadilan (selama ini yang di jadikan Tersangka pembuat faktur fiktif bukan pengguna). Disangkakan dengan TPPU. Terapkan denda maksimal. Pengguna sebagai pihak yang sengaja melakukan kejahatan dan menikmati keuntungan harus disidik.

Keberhasilan Penyidik sama dengan Keberhasilan Penuntut Umum.Kerjasama intensif/sinergitas dengan Jaksa Peneliti untuk membahas syarat formil dan materil.

Dalam kesempatan tersebut, tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), yakni: Kajati DKI Jakarta, Kajati Jawa Barat dan Kajati Jawa Timur menerima penghargaan Mitra Penegakan Hukum Pidana Terbaik Tahun 2018 dari Direktorat Jenderal Pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

6 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Populer HUKUM