INAnews.co.id , Jakarta – Lelah dengan pelariannya sebagai buronan, Ismuni Samal salah satu terpidana korupsi.
“Ismuni tersangkut kasus pengajuan kredit pada BPD Cabang Curup Tahun 1995 dan 1996 yang telah rugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.091.777.789,- ,” ujar Mukri Kapuspen Kejaksaan Agung RI, kepada Redaksi pada Rabu, (06/03/2019)
Ismuni akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu tanggal 06 Maret 2019 sekitar jam 16.00 WIB.
Ditambahkan Mukri , sebelumnya dua terpidana lainnya pada perkara yang sama dengan Ismuni telah berhasil ditangkap dan dieksekusi ke Lapas Bentiring oleh pihak Kejaksaan.
Dua terpidana yakni M.Taufik telah ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung tanggal 26 Februari 2019 di Jakarta.
” Sedangkan Supratman Urip juga ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada tanggal 04 Maret 2019 pada sebuah rumah makan di kota Bengkulu,” ujar Mukri.
Sebagaimana diketahui perkara tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup Tahun 1995 dan 1996 diajukan dalam dua berkas perkara secara terpisah.
Ismuni diajukan dari berkas perkara kedua yang bersamaan dengan Indra Stafri yang masih buron.
Ismuni dieksekusi ke Lapas Bentiring sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1267 K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004 yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp.3 juta , subsidiair 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp.266.113.986.






