Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

VONIS

Kejari Serang sita dan rampas Rp. 40 miliar hasil kejahatan cuci uang

badge-check


					Kejari Serang sita dan rampas Rp. 40 miliar hasil kejahatan cuci uang Perbesar

INAnews.co.id ,Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengeksekusi rampasan uang sebesar Rp40 miliar hasil kejahatan transfer dana mencurigakan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Argentina.

“Masing-masing dalam berkas perkara terpisah yang sebelumnya diputus berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap [inkrah],” ujarnya kepada Redaksi, Selasa (6/3/2019) malam.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri menjelaskan para terdakwa kasus tersebut yaitu Christian Tanos dibantu dan dilakukan bersama Herman Sanjaya, Didin Solihin Aziz dan Rahmawati.

Mukri mengatakan terdakwa Cristian dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.


Mereka terbukti bersalah melanggar pasal 82 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Undang-Undang (UU) Transfer Dana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 5 UU TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Untuk menjalani pidananya, terpidana Christian Tanos Bin Lee Tanos saat ini telah dieksekusi oleh jaksa Kejari Serang ke Lapas Serang,” kata Mukri.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 588/Pid.B/2018/PN.Srg tanggal 14 Januari 2018,

Kemudian lanjut Mukri, barang bukti yang disita berupa uang yang saat ini telah dirampas untuk negara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp40.068.390.228.

“[Uang rampasan] telah disetorkan oleh Jaksa Kejari Serang ke rekening Kas Negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

6 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Populer HUKUM