Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

VONIS

Kejari Serang sita dan rampas Rp. 40 miliar hasil kejahatan cuci uang

badge-check


					Kejari Serang sita dan rampas Rp. 40 miliar hasil kejahatan cuci uang Perbesar

INAnews.co.id ,Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengeksekusi rampasan uang sebesar Rp40 miliar hasil kejahatan transfer dana mencurigakan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Argentina.

“Masing-masing dalam berkas perkara terpisah yang sebelumnya diputus berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap [inkrah],” ujarnya kepada Redaksi, Selasa (6/3/2019) malam.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri menjelaskan para terdakwa kasus tersebut yaitu Christian Tanos dibantu dan dilakukan bersama Herman Sanjaya, Didin Solihin Aziz dan Rahmawati.

Mukri mengatakan terdakwa Cristian dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.


Mereka terbukti bersalah melanggar pasal 82 NomorĀ 3 Tahun 2011 tentang Undang-Undang (UU) Transfer Dana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 5 UU TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Untuk menjalani pidananya, terpidana Christian Tanos Bin Lee Tanos saat ini telah dieksekusi oleh jaksa Kejari Serang ke Lapas Serang,” kata Mukri.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 588/Pid.B/2018/PN.Srg tanggal 14 Januari 2018,

Kemudian lanjut Mukri, barang bukti yang disita berupa uang yang saat ini telah dirampas untuk negara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp40.068.390.228.

“[Uang rampasan] telah disetorkan oleh Jaksa Kejari Serang ke rekening Kas Negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud: Vonis Podcaster Rudi Kamri Ancam Kebebasan Pers

21 Januari 2026 - 18:41 WIB

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Populer GERAI HUKUM