Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KORUPSI

Kejati Sumatera Selatan terima uang kerugian Negara Rp.5,3 Miliar

badge-check


					Kejati Sumatera Selatan terima uang kerugian Negara Rp.5,3 Miliar Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menerima uang pengembalian kerugian negara perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Uang yang didapat dari kasus korupsi pembangunan akses jalan lapangan Terbang Atung Bungsu, Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2013.

Pengembalian uang sebesar Rp.2.364.988.226,01 ,itu  diserahkan melalui perwakilan pihak keluarga.

“Benar pihak dari keluarga Muhammad Teguh bin Somad mengembalikan kepada pihak kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” jelas Mukri , Kapuspen Kejaksaan Agung RI pada Rabu (13/03/2019).

Pengembalian Kerugian Negara hari ini merupakan pengembalian tahap kedua yang dilakukan oleh terdakwa setelah sebelumnya pada hari Selasa 5 Maret 2019 telah dilakukan pengembalian sebesar Rp.3.000.000.000,-.

“Dengan demikian seluruh kerugian negara telah dikembalikan oleh terdakwa,” ucap Mukri.

Tambahnya uang tersebut kemudian disetor dan dititipkan di Rekening Bank BRI Atas Nama RPL 144 Kejari Pagar Alam.

Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, dalam perkara tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp.5.364.988.226,01,- dari total anggaran sebesar Rp.23.595.777.000,- .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

KPK Kini Terlihat Lumpuh Tangani Kasus Besar

2 Januari 2026 - 09:32 WIB

Tender Rawan Korupsi

29 Desember 2025 - 09:32 WIB

Populer KORUPSI