Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

VONIS

Mus Mulyadi ,buronan kasus APBD Perjalanan Dinas Kutai Kertanegara , ditangkap

badge-check


					Mus Mulyadi ,buronan kasus APBD Perjalanan Dinas Kutai Kertanegara , ditangkap Perbesar

INAnews.co.id , Kuker – Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 Kejaksaan R.I. berhasil mengamankan buronan ke-36 Tahun 2019.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara berhasil mengamankan buronan tersangka perkara tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.

“H. Musmulyadi bin H.Jamhari diamankan pada Jum’at, 22 Maret 2019 sekitar pukul 09.15 WIB di salah satu perumahan di Samarinda, Kalimatan Timur,” ujar Mukri, Kapuspen Kejaksaan Agung RI dalam siaran persnya pada Jumat, (22/03/2019).

Tambah Mukri , Mus Mulyadi dan anggota DPRD Kutai Kartanegara lainnya periode 2004-2009 telah menggunakan biaya atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Biaya itu digunakan pada Pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dan pada Pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.2.988.800.000,00.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 931 K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2013,” ucap Mukri.

Mus Mulyadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.juta subsidair 1 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

6 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Populer HUKUM