INAnews.co.id , Bandung – Kejaksaan R.I. berhasil mengamankan buronan ke-35 Tahun 2019 yang juga Pegawai Bulog ini menjadi buronan Polisi karena kasus penipuan.
Buronan itu ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung .
“Buronan dengan inisial “S.H.P.” (34) diamankan pada Kamis, 21 Maret 2019. sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Gedebage Selatan, kampung Bojong Manjak, Kelurahan Cisarten Kidul, Bandung, Jawa Barat,” jelas Mukri , Kapuspen Kejaksaan Agung RI pada Jumat (22/03/2019).
“S.H.P.” yang menjabat Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto diketahui masuk kantor terakhir tanggal 31 Oktober 2017.
“Praktis ketika kasusnya disidik Pidsus Kejati Jatim sejak November 2018 dia tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga ditetapkan DPO alias buron, ” ucap Mukri.
Diterangkan oleh Mukri , modus korupsi yang dilakukan “S.H.P.” sebenarnya sangat sederhana. Ketika melakukan penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp 1,7 Milyar dia tidak menyetor uangnya ke rekening Bulog.
“Inisial “S.H.P.” malah membuat rekening atas nama pribadinya untuk menampung pembayaran dari pembeli,” ucap Mukri.
Selain buron Kejati Jatim, “S.H.P.” kata Mukri , Dia juga diketahui merupakan buronan Polda Jawa Timur. Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain telah melaporkan ditipu “S.H.P.” senilai Rp 13 Milyar.
“Tersangka juga , sedang dicari Polda Jawa Timur karena ada kasus penipuan dan penggelapan beberapa rekanan Bulog Jawa Timur senilai Rp 13 Milyar lebih,” kata Kapuspenkum.
Tambah Mukri , karena banyak diburu banyak pihak, tertangkapnya “S.H.P.” juga melegakan pihak Bulog.
Karena beberapa pihak yang tipu telah mendesak Bulog ikut bertanggungjawab karena saat menipu mengatasnamakan Bulog.
“Tadi pagi Kepala Divisi Hukum Bulog Pusat, Irfan Aziz memberikan apresiasi kepada Kejaksaan yang telah berhasil menangkap. Karena akibat perbuatan pribadi “S.H.P.” Bulog ikut digugat banyak pihak,” tambah Kapuspenkum.
Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur , tersangka sempat diinapkan di ruang tahanan Kejari Bandung dan dibawa dengan penerbangan pertama Lion Air ke Kejati Jawa Timur.
“Tersangka “S.H.P.” langsung dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim dan tahan penyidik selama 20 hari. Karena berkas perkaranya sudah rampung tinggal BAP tersangka bisa langsung ke Jaksa peneliti,”tambah Kapuspenkum.
Sebenarnya, terang kapuspenkum, Kejati merencanakan akan menyidangkan secara in absentia kasus ini dan karena tak kunjung memenuhi panggilan.
“Dengan tertangkapnya “S.H.P.” berarti tidak jadi disidangkan In absentia,” tutup Mukri.






