Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KRIMINAL

Penipu modus trading yang sempat buron ditangkap di Jakarta

badge-check


					Penipu modus trading yang sempat buron ditangkap di Jakarta Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Kejaksaan R.I. kembali amankan buronan ke-37 Tahun 2019. Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tim Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil mengamankan Buronan Terpidana penipuan asal Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Buronan atas nama Hansen Susanto ditangkap di kawasan Plaza Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2019 sekitar 15.30 WIB,” ujar Mukri Kapuspen Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rilis resminya ,(28/03/2019).

Hansen ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1086 K/Pid/2019 tanggal 31 Januari 2019.

Dalam putusanya Hansen diputus bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 2  tahun.

“Adapun Modus operandi bahwa terpidana menawarkan produk prioritas dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.60 juta hingga Rp. 150 juta, sehingga kemudian korban yang juga saksi, mentransfer dana sebesar Rp.1,5 milyar,” jelas Mukri.

Kemudian secara bergantian terpidana melakukan trading dengan menggunakan dana milik korban, yang sebenarnya dalam melakukan trading harus di lakukan oleh korban sebagai nasabah karena terpidana tidak memiliki sertifikat wakil pialang.

Bahwa keuntungan yang didapatkan terpidana tidak pernah disampaikan kepada korban karena produk prioritas sebagaimana yang ditawarkan Hansen tidak pernah ada dan uang sebesar Rp.1, 5 milyar telah dihabiskan Hansen untuk melakukan trading tanpa seijin korban.

“Akibat perbuatan terpidana, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tutup Mukri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH