Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

VONIS

Kejati Aceh tangkap penipu Proyek Krueng Langsa

badge-check


					Kejati Aceh tangkap penipu Proyek Krueng Langsa Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta –  Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-47 di Tahun 2019. 

Kali ini Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan buronan terpidana perkara penipuan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa atas nama Zulkarnain Bin Yusuf.

“Penangkapan dilakukan pada Senin tanggal 08 April 2019 pukul 11.20 Wib bertempat di salah satu warung mie Aceh di Jl. Matraman Raya, Jakarta Timur,” ujar Mukri pada Senin ,(08/04/2019).

Jelas Mukri , Zulkarnain ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 130K/Pid/2012 tgl 26 Februari 2013.

Zulkarnain terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan proyek normalisasi Krueng Langsa Tahun Anggaran 2008 dan diancam pidana pada Pasal 378 jo. Pasal 65 KUHPidana dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun.

Untuk sementara terpidana dititipkan di rutan Kejari Jakarta Selatan. Rencananya besok pagi, Selasa 9 April 2019 tim intelijen Kejati Aceh akan membawa terpidana menuju Banda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud: Vonis Podcaster Rudi Kamri Ancam Kebebasan Pers

21 Januari 2026 - 18:41 WIB

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Populer GERAI HUKUM