Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

NASIONAL

KPU resmikan pusat informasi dan rekapitulasi suara

badge-check


					KPU resmikan pusat informasi dan rekapitulasi suara Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman meresmikan ruang pusat informasi penghitungan suara dan rekapitulasi suara Pemilu 2019. 

“Mulai hari ini sampai dengan nanti jadwal akhir rekapitulasi di tingkat nasional tanggal 22 Mei 2019, ruangan ini terbuka untuk publik,” kata Arief Budiman dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Di dalam ruangan yang terletak di halaman gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, ini terdapat beberapa layar monitor yang menampilkan data real time terkait hasil hitung cepat.

Dimana hitung cepat ini yang dilakukan KPU Kabupaten dan Kota berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Ruangan ini silakan dimanfaatkan oleh para stakeholder pemilu,” ujar Arief Budiman.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pihaknya membuka diri dalam menerima kritik dan saran apabila terjadi kesalahan pemasukan data hasil penghitungan cepat Pemilu 2019 tersebut.

“Kami akan melakukan pengecekan apabila terjadi kesalahan input data, kemudian melakukan perbaikan berdasarkan dokumen yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan Misbah berharap pelaksanaan hasil penghitungan dan rekapitulasi secara nasional oleh KPU RI itu berjalan tertib.

Apabila nanti ada keberatan yang disampaikan oleh para saksi, lanjut dia, bisa diselesaikan pada level bawah dengan menyertakan bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika ada catatan keberatan, maka bisa diselesaikan pada level paling bawah. Jangan menunda persoalan, tidak diselesaikan di bawah, tapi menjadi residu nanti di tingkat atas,” pesannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

BRICS atau Trump? Bukti Indonesia Kehilangan Orientasi Politik Luar Negeri

24 Februari 2026 - 17:12 WIB

Diplomasi Tarif Prabowo-Trump Gagal Total dan Konyol

23 Februari 2026 - 18:48 WIB

Populer NASIONAL