Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

KPU usulkan santunan Rp. 30 juta bagi KPPS dan Panwas yang meninggal

badge-check


					Petugas KPPS saat sedang bertugas di TPS 037 di Kelurahan Cempaka Putih Barat , Jakarta Pusat Perbesar

Petugas KPPS saat sedang bertugas di TPS 037 di Kelurahan Cempaka Putih Barat , Jakarta Pusat

INAnews.co.id , Jakarta – Komisi Pemilihan Umum putuskan beri santunan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019.

Usul ini akan disampaikan ke Kementerian Keuangan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa akan mengajukan santunan.

Rencana santunan yang diberikan kepada petugas yang meninggal dunia sebesar Rp30 juta sampai Rp36 juta.

Kemudian untuk yang cacat maksimal Rp30 juta. Nanti tergantung pada jenis musibah yang diderita kalau cacat.

“Ketiga, untuk luka kami mengusulkan besarannya maksimal Rp16 juta,” jelas Arief Budiman di Gedung KPU, Senin (22/4/2019).

Arief menjelaskan bahwa Sekretariat Jenderal KPU akan mengadakan pertemuan dengan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas masalah santunan rencana pada Selasa esok.

Perlu diketahui Jumlah petugas yang menjadi korban saat pemilu bertambah menjadi 455 orang dengan rincian 91 orang meninggal dunia dan 364 orang sakit.

Selain KPPS, ada juga Panitia Pengawas Pemilu yang menjadi korban karena pemilu.

Data terbaru Bawaslu ada 26 anggota Panwaslu yang meninggal dunia.Kemudian, sebanyak 74 orang mengalami kecelakaan.

Ada pula 137 orang menjalani rawat jalan, 85 petugas harus menjalani rawat inap, dan 15 anggota Panwaslu mengalami kekerasan saat pemilu 2019.

Jelas Arief , KPU jauh sebelum pemilu berlangsung, KPU telah mengajukan usulan asuransi untuk anggota KPPS tetapi di tolak.

Setelah tahapan pemilu berjalan dan ditemukan banyak kejadian anggota KPPS yang meninggal, KPU kembali mengusulkan.

“Tapi bentuknya tidak lagi asuransi, tapi santunan,” kata Arief.

Terkait mekanisme penyalurannya seperti apa, lanjut Arief, yang perlu dibahas bagaimana meninggalnya, apakah meninggal sedang bertugas, bagaimana kecelakaannya, dan bagaimana sakitnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM