INAnews.co.id , Jakarta – Komisi Pemilihan Umum putuskan beri santunan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019.
Usul ini akan disampaikan ke Kementerian Keuangan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa akan mengajukan santunan.
Rencana santunan yang diberikan kepada petugas yang meninggal dunia sebesar Rp30 juta sampai Rp36 juta.
Kemudian untuk yang cacat maksimal Rp30 juta. Nanti tergantung pada jenis musibah yang diderita kalau cacat.
“Ketiga, untuk luka kami mengusulkan besarannya maksimal Rp16 juta,” jelas Arief Budiman di Gedung KPU, Senin (22/4/2019).
Arief menjelaskan bahwa Sekretariat Jenderal KPU akan mengadakan pertemuan dengan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas masalah santunan rencana pada Selasa esok.
Perlu diketahui Jumlah petugas yang menjadi korban saat pemilu bertambah menjadi 455 orang dengan rincian 91 orang meninggal dunia dan 364 orang sakit.
Selain KPPS, ada juga Panitia Pengawas Pemilu yang menjadi korban karena pemilu.
Data terbaru Bawaslu ada 26 anggota Panwaslu yang meninggal dunia.Kemudian, sebanyak 74 orang mengalami kecelakaan.
Ada pula 137 orang menjalani rawat jalan, 85 petugas harus menjalani rawat inap, dan 15 anggota Panwaslu mengalami kekerasan saat pemilu 2019.
Jelas Arief , KPU jauh sebelum pemilu berlangsung, KPU telah mengajukan usulan asuransi untuk anggota KPPS tetapi di tolak.
Setelah tahapan pemilu berjalan dan ditemukan banyak kejadian anggota KPPS yang meninggal, KPU kembali mengusulkan.
“Tapi bentuknya tidak lagi asuransi, tapi santunan,” kata Arief.
Terkait mekanisme penyalurannya seperti apa, lanjut Arief, yang perlu dibahas bagaimana meninggalnya, apakah meninggal sedang bertugas, bagaimana kecelakaannya, dan bagaimana sakitnya.






