Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Mudik lebaran 2019, ini tanggal berlakunya One way

badge-check


					Mudik lebaran 2019, ini tanggal berlakunya One way Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana penerapan arus searah untuk menyambut arus mudik dan arus balik Lebaran 2019.

Langkah ini diputuskan guna melancarkan arus kendaraan yang akan melintas di jalan tol Trans Jawa dan mengambil pengalaman pengelolaan arus kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya.

Dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Kantor Staf Presiden, 26 April 2019, diputuskan, arus searah atau one way.

Renacanya one way tersebut akan diberlakukan ke arah timur pada 31 Mei – 2 Juni 2019 dan ke arah barat pada 8-10 Juni 2019.

“Presiden Jokowi dari tahun ke tahun selalu mengingatkan, supaya pelayanan untuk masyarakat yang mudik ditingkatkan. Tahun ini, sebagian besar infrastruktur yang dibangun sudah dapat digunakan dan dioperasikan secara penuh,” ujar Kepala Staf Presiden Moeldoko di Jakarta (26/04/2019).

Sementara Asisten Operasi Kapolri Irjen (Pol) Rudy Sufahriadi menjelaskan bahwa arus searah (one way) di Jalan Tol Trans Jawa pada saat arus mudik ini akan diberlakukan.

Waktu pelaksanaan arus searah akan dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan 24.00 WIB di jalur Trans Jawa dari Cikampek hingga ke timur di km 240/260 (tergantung kebutuhan di lapangan), dan dapat diperluas sesuai dengan kondisi aktual.

Pemberlakuan arus lalu lintas searah tersebut, menurut Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, menjadi terobosan untuk melancarkan arus kendaraan di jalan tol.

“Ini akan sangat membantu Jasa Marga dalam upaya menyediakan sarana jalan yang lancar dan aman bagi pemudik dan pengguna jalan tol,”ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM