INAnews.co.id, Jakarta – Upaya Mahkamah Agung (MA) untuk mendorong terlaksananya program reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah menuai hasil yang menggembirakan.
Demikian disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo dalam acara Sosialisasi dan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terhadap sejumlah Pengadilan Negeri Se-Indonesia di Jogjakarta, Kamis (02/05/2019).
Berdasarkan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 226/M.RB.06/2018 tentang Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2018 tertanggal 31 Desember 2018.
Diketahui bahwa Indeks Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung tahun 2018 mencapai 75,50 atau naik 1,45 dari tahun sebelumnya yang mencapai 74,05.
“Dengan pencapaian ini, peringkat Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung tetap dalam kategori BB (Baik Sekali),” ujar Pudjoharsoyo.
Peningkatan indeks reformasi birokrasi ini, lanjut Pudjoharsoyo, banyak dikontribusikan oleh program yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung .
Beberapa program tersebut, antara lain pelaksanaan akreditasi terhadap pengadilan, sinergi dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam pengembangan Integrated Criminal Justice System (ICJS).
Pembentukan kelompok kerja koordinasi kemudahan berusaha, implementasi penegakan integritas pegawai melalui peningkatan kepatuhan atas LHKASN yang mencapai 85%.
Lalu pembangunan zona integritas, pengembangan pelayanan secara elektronik dengan membangun aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) serta pengembangan keterbukaan informasi melalui aplikasi direktori putusan.
Juga pembebanan target kepada role model dan agent of change serta evaluasi terhadap kinerja role model dan agent of change, peningkatan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan, optimalisasi sistem manajemen SDM.
“Dengan penilaian ini berarti Kemenpan RB menilai Mahkamah Agung telah menunjukkan tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran ,” jelas Pudjoharsoyo.
Hasil penilaian terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tersebut mencatat setidak-tidaknya tiga hal positif yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pertama, tujuan dan sasaran di level Mahkamah Agung dan Unit Eselon I telah berorientasi pada hasil (outcome) serta adanya cascade indikator kinerja utama secara berjenjang mulai dari tingkat Mahkamah Agung sampai pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama.
Kedua, Mahkamah Agung telah melakukan reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) dan digunakan dalam perencanaan, penganggaran, pengukuran, pelaporan dan evaluasi internal.
Ketiga, Mahkamah Agung telah melakukan perbaikan terhadap keterbukaan informasi melalui SAKIP yang berisi tentang renstra, perjanjian kinerja, indikator kinerja utama dan laporan kinerja.
“Baik hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi maupun akuntabilitas kinerja instansi pemerintah mengamanatkan rekomendasi-rekomendasi yang perlu kita tindak-lanjuti dan kita akan memperhatikannya dengan seksama” ujar Pudjoharsoyo optimis.
Pudjoharsoyo berharap kedepan prestasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Mahkamah Agung akan terus meningkat.






