Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Ketua MUI Sulut, minta masyarakat sabar tunggu hasil resmi KPU

badge-check


					Ketua MUI Sulut, minta masyarakat sabar tunggu hasil resmi KPU Perbesar

INAnews.co.id , Manado –  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara Abd Wahab Abd Gafur apresiasi atas pelaksanaan Pleno Perhitungan suara untuk tingkat Kecamatan (PPK) yang sudah selesai di Provinsi Sulawesi Utara bisa berjalan lancar dan menuju tahapan pleno tingkat Kabupaten/Kota.

“Sampai saat ini di Sulut sudah berjalan dengan baik, jujur, adil dan demokratis. Kami Tokoh Agama mengamati seluruh kegiatan di KPU. Alhamdulillah Sulut aman, tenteram dan damai,” ucapnya saat dihubungi via Telpon, Kamis malam (2/5/2019).

Menurutnya meski ada kendala, tapi prosesnya dapat diselesaikan dengan baik, dengan musayarawah dan mufakat.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang menunggu hasil dari KPU. Jangan ada riak-riak lagi dan percayakan sepenuhnya kepada KPU sebagai Lembaga yang sudah dipercayakan oleh Negara.

“Sabar, sabar, sabar sampai pada tangal 22 Mei nanti kita akan mendengarkan apa yang disampaikan itu kita terima dengan baik. Tidak ada lagi hal-hal yang hoaks, tidak ada lagi itu. Kita semua satu, satu tambah dua sama dengan tiga. Tiga itu adalah Persatuan Indonesia,” tandas Ketua MUI Sulut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM