Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

KPU Tetapkan Jokowi-Amin Pemenang Pilpres 2019, Saksi 02 menolak

badge-check


					KPU Tetapkan Jokowi-Amin Pemenang Pilpres 2019, Saksi 02 menolak Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu 2019 resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional pada Pilpres 2019, tepat pukul 01.46 WIB bertempat di KPU RI, Menteng, Jakarta, Pusat, Selasa 21 Mei 2019.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, merilis jumlah suara sah yang masuk dalam pemilihan Presiden yang digelar pada 17 April 2019.

Dalam penetapan rekapitulasi tersebut, jumlah suara sah yang masuk sebanyak 154.257.601.

Suara sah pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari suara sah nasional.

Sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yaitu 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Ketua KPU Arief Budiman lantas menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan presiden.

“Seperti apa yang disampaikan dalam berita acara tersebut, maka dengan ini saya, Arief Budiman, selaku Ketua KPU RI, menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional pada Selasa, 21 Mei 2019,” ujar Arief.

“Keputusan berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan tanggal 21 Mei 2019,” ucap Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.

Usai penetapan, KPU, Bawaslu, saksi 01 dan peserta pileg menandatangani berita acara. Sementara dalam penetapan itu , hanya saksi dari pasangan nomor 02 yang menolak penetapan Pemilu 2019 ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM