Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

KSPI desak Pemerintah sejahterakan Guru dan Tenaga Honorer

badge-check


					KSPI desak Pemerintah sejahterakan Guru dan Tenaga Honorer Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengucapkan selamat Hari Pendidikan, yang jatuh pada hari ini, tanggal 2 Mei.

Dalam kaitan dengan itu, KSPI mendesak kepada pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan para pekerja di sektor pendidikan, terutama guru dan tenaga honorer.

“Desakan untuk mensejahterakan para guru dan tenaga honorer sejalan dengan salah satu isu yang diangkat KSPI dalam May Day,” ujar Presidium KSPI Said Iqbal melalui pesannya kepada media , Kamis (2/5/2019).

Dimana salah satu tuntutannya adalah meminta agar kesejahteraan dan pendapatan guru dan tenaga honorer
ditingkatkan.

Dalam aksi 1 Mei 2019, kemarin, para guru dan tenaga honorer juga ikut dalam aksi May Day yang diselenggarakan KSPI di berbagai daerah.

“KSPI berpendapat, tidak mungkin para guru bisa maksimal dalam mencerdaskan kehidupan bangsa apabika perutnya dalam kondisi lapar,” ujarnya.

Saat ini masih ada guru yang mendapatkan gaji sebesar 300 ribu per bulan. Para guru adalah pekerja. Mereka juga harus diperhatikan kesejahterannya.

Termasuk para pekerja kependidikan, misalnya penjaga sekolah dan bagian tata usaha. Karena itu, dalam momentun peringatan Hari Pendidikan ini, jangan mengabaikan dan melupakan peran para guru dan tenaga honorer.

Membicarakan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, tidak lengkap jika tidak membicarakan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan para guru dan tenaga honorer.

 

 

Editor ; Helmi 

Reporter : Rahmat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM