Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

Uncategorized

Pemerintah turunkan Tarif Batas Atas pesawat domestik

badge-check


					Pemerintah turunkan Tarif Batas Atas pesawat domestik Perbesar

INAnews.co.id ,Jakarta – Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat domestik.

Keputusan itu dituangkan melalui perubahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani tadi malam, Rabu , 15 Mei 2019.

Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri telah diatur dalam KM 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Menugaskan kementerian Perhubungan untuk melakukan perubahan KM 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menjelaskan, revisi dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019.

“Tentu saja, tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan dan, dan juga on time performance (OTP) tetap menjadi prioritas,” terangnya.

Dalam peraturan itu, Polana melanjutkan, penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12 – 16 persen.

“Komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap Penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara,” ujar Polana.

Polana menerangkan, peningkatan OTP pada Januari – Maret 2019 tercatat adanya peningkatan ketepatan waktu penerbangan OTP.

“Rata –rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018,” terangnya.

Polana juga menjelaskan, harga tiket bersifat fluktuatif. Penentuan dasar tarif, tidak hanya dipengaruhi oleh single factor, tetapi multi factor.

“Di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah,” ungkap Polana.

Pemberlakukan Tarif harus segera dilakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak tetapkan keputusan menteri ini.

“Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ironi Penegakan Hukum: Aktivis Literasi Diburu, Massa Penjarah Terorganisir Lolos

20 Februari 2026 - 18:46 WIB

Fatwa Pembiayaan Bermasalah Baru Ada untuk Murabahah

16 Februari 2026 - 22:38 WIB

Ikrar Nusa Bhakti Kritisi Anggaran Rp17 Triliun untuk BoP Trump

4 Februari 2026 - 09:42 WIB

Populer Uncategorized