Menu

Mode Gelap
Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

NASIONAL

Presiden Jokowi sampaikan duka cita kepada 440 petugas KPPS yang meninggal

badge-check


					Presiden Jokowi sampaikan duka cita kepada 440 petugas KPPS yang meninggal Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Sabtu (4/5/2019) pukul 16.00 WIB, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal sebanyak 440 orang. Sementara petugas yang sakit sebanyak 3.788 orang.

Di sela-sela sambutannya pada acara Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2019, di Shangri-La, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) pagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rasa syukurnya atas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 17 April lalu, yang telah berjalan lancar.

“Terima kasih kepada seluruh kepala daerah atas dukungannya,” ujar Presiden.

Acara dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri kabinet kerja, dan para gubernur, bupati dan walikota dari seluruh daerah d tanah air.

Kepala Negara juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya/wafatnya para petugas pemilu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) setelah menjalankan tugasnya.

“Semoga arwahnya diberikan tempat yang paling mulia di sisi Allah SWT. Amin ya rabbal alamin,” ucap Presiden.

Seperti diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam suratnya bernomor S-316/KMK.02/2019 yang ditujukan kepada pimpinan KPU telah menetapkan besaran santunan bagi petugas KPPS.

Yaitu untuk meninggal Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,250 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

BRICS atau Trump? Bukti Indonesia Kehilangan Orientasi Politik Luar Negeri

24 Februari 2026 - 17:12 WIB

Diplomasi Tarif Prabowo-Trump Gagal Total dan Konyol

23 Februari 2026 - 18:48 WIB

Populer NASIONAL