Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KRIMINAL

Polisi harus tindak tegas praktik beli BBM Subsidi di Sulut

badge-check


					Polisi harus tindak tegas praktik beli BBM Subsidi di Sulut Perbesar

INAnews.co.id, Sulut – Dugaan maraknya pelaku BBM ilegal yang ada di Sulawesi Utara (Sulut) sangat meresahkan masyarakat. Sebab pelaku melakukan kegiatan ilegal tersebut dimuka umum secara terbuka.

Kegiatan dugaan pembelian BBM subsidi di SPBU dilakukan dengan menggunakan berbagai macam mobil mulai dari kendaraan pick up, mobil station sampai dengan kendaraan truk.

Dari pantauan media INA News dugaan praktik ilegal ini terjadi di semua SPBU yang menjual solar bersubsidi dan hal ini terjadi di semua kota dan kabupaten yang ada di Sulut.

Mulai dari Kota Manado, Minahasa , Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, dan Bitung. Hasil penjualaan tersebut diduga untuk dijual kembali pada industri .

“Kepala Depot pertamina Ishak menjelaskan jika BBM bersubsidi itu di peruntukan untuk masyarakat dan bukan diperjual belikan ke industri , dan itu adalah pelanggaran,” ungkapnya saat ditemui Redaksi pada Rabu 20 juni 2019, di Bitung.

Ishak juga menyampaikan pentingnya peran kepolisian dan masyarakat untuk menjadi fungsi pengawasan .” Saya juga akan menurunkan team untuk mencari tau permasalahan ini dan kepada SPBU yang coba-coba bermain seperti ini akan di kenakan sanksi,” tegas Ishak.

Sementara menurut praktisi hukum Kota Bitung Marto P. G. V. D Mandak SH yang akrab di panggil Victor mengatakan jika kegiatan tersebut terjadi jelas murni tindakan pidana.

” Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” terang Victor pada Redaksi pada Kamis 21 juni 2019.

Lanjut Victor yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM.

Menurut Victor pengangkutan dan niaga BBM subsidi pemerintah merupakan tindakan pidana, sebab perbuatan tersebut dilakukan dengan cara mengangkut BBM tanpa adanya Izin Usaha Pengangkutan di mana BMM tersebut didapat dengan membeli BBM dan menyedotnya dari SPBU.

” Hal ini harus ada tindakan serius dari pihak kepolisian dari tingkat Polda sampai polres yang ada di sulut bila di perlukan Mabes Polri dan Kementrian ESDM turun tangan untuk menangani persoalan ini agar supaya tidak ada lagi yang di rugikan dalam hal ini Negara,” tandas Victor.

Penulis : Resa R

Editor : M. Helmi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH