Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

VONIS

Jaksa pindahkan Bahar bin Smith Ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong

badge-check


					Jaksa pindahkan Bahar  bin Smith Ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  mengeksekusi 3 (tiga) terpidana atas nama : Habib Bahar Bin Ali Smith, Agil Yahya, dan Basit Iskandar yang terjerat kasus kekerasan terhadap anak bernama : Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zak.

“Proses eksekusi oleh tim jaksa tersebut didasari putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 219 / Pid.B / 2019 / PN.Bdg yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) semenjak 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diucapkan tanpa adanya pengajuan upaya hukum oleh terpidana dan JPU,” jelas Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung , Mukri pada 10 agustus 2019.

Terpidana Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka berat, dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat” dengan vonis penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 50.000.000,-subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.

“Sedangkan terpidana Agil Yahya di vonis 2 (dua) tahun penjara dan terpidana Basit Iskandar di vonis 1,5 tahun penjara,” tambahnya.

Perbuatan para terpidana tersebut sesuai pasal 333 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan pasal 170 ayat(2) ke-2 KUHP dan pasal 80 ayat(2) jo.pasal 76 huruf c UU.RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU.RI.NO.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Perbuatan tersebut dengan Vonis 3 Tahun Penjara Subsidiair Denda Rp. 50 jt atau 1 Bulan Kurungan, Agil Yahya dengan Vonis 2 Tahun penjara, dan Basit Iskandar dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara atas perbuatan menganiaya dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zak

“Ke-3 terpidana hari ini Kamis (08/8/2019) dibawa menuju ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II.A, Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk menjalani masa hukumannya yang sebelumnya dititipkan sebagai tahanan di Rutan Polrestabes Bandung dan Rutan Polda Jabar,” tutup Mukri dalam siaran pers nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud: Vonis Podcaster Rudi Kamri Ancam Kebebasan Pers

21 Januari 2026 - 18:41 WIB

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Populer GERAI HUKUM