INAnews.co.id, Berau – Ijin dari tambang batu bara dari tujuh PKP2B Generasi I akan habis masa kontrak dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 nanti. Dari ketujuh PKP2B tersebut salah satunya PT Berau Coal yang berakhir ijinnya pada 26 April 2025.
Enam lainnya diantaranya PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama 1 April 2022, PT Adaro Indonesia 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung 13 Maret 2023 .
Perpanjangan ijin diperpanjang atau tidak masih menunggu revisi UU 4/2019 atau UU Minerba selesai yang berdampak pada pengajuan perpanjangan operasi perusahaan.
Namun sambil menunggu PKP2B itu berakhir, dalam pengelolaanya PT. Berau Coal mendapatkan konsensi tambang batu bara dengan lahan baru di Site Gurimbang. Dimana di lokasi tersebut mengundang kegelisahan masyarakat dan empat kampung disekitarnya.
Dari hasil pemantauan dan analisa lapangan oleh tim KPADK DPW Kalimantan Timur ditemukan ada beberapa fakta yang akan menjadi musibah besar jika konsensi itu terus dilanjutkan.
“Pertama kampung Gurimbang, kampung Tanjung Perangat, kampung Sukan dan kampung Bangun, dan dari empat kampung tersebut yang memiliki sarat akan makna sejarah dan sementara ijin tambang batu PT Berau Coal berdampak negatif bagi empat kampung tersebut,” ujar Siswansyah saat dihubungi via telepon pada Jumat 30 Agustus 2019.
Tim KPADK melihat dari empat kampung tersebut merasa seperti dipersiapkan bom waktu oleh aktifitas tambang batu bara. Sebab dengan aktifitas itu akan meninggalkan banyak lubang tambang.
“KPADK mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM propinsi Kaltim untuk turun meninjau ulang terkait perijinan konsensi tambang batu bara PT Berau Coal di wilayah empat kampung padat penduduk tersebut sebab akan berakibat fatal dan sangat membahayakan masyarakat setempat,” tegas Siswansyah.
KPADK melihat dengan adanya keseluruhan aktifitas tambang yang ada di Berau sangat merugikan masyarakat, dan tak ada satu keuntungan bagi masyarakat Berau, hingga akhir dari aktifitas tambang hanya berdampak lingkungan dan berujung pada bencana alam dan kesehatan.
“Saya minta Presiden dan tim lakukan investigasi, apalagi Kalimantan Timur akan menjadi Ibukota Negara ,sedangkan faktanya kita lihat banyak bekas lubang galian tambang yang tak direklamasi dan akhirnya banyak jatuh korban yang tewas dan juga bencana tanah longsor serta sisa racun bekas tambang yang mencemari air tanah dan sungai” tutup Sisawansyah.







1 Komentar
Betul bekerja kebantakan tidak sesuai juklak