INAnews.co.id, Jakarta – Sudah merupakan prinsip utama Pemerintah dalam memutuskan sebuah kebijakan selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, termasuk dalam memutuskan perpanjangan kontrak usaha minyak dan gas bumi (migas).
Blok Rokan contohnya, Pemerintah menetapkan Pertamina untuk mengelola Blok Rokan paska kontrak berakhir tahun 2021 karena Pertamina memberikan penawaran yang lebih baik untuk negara dibandingkan kontraktor-kontraktor lainnya.
Pemerintah memutuskan memberikan pengelolaan blok tersebut kepada ketiga Kontraktor lama untuk bersama-sama menjadi pengelola Blok Corridor usai kontrak berakhir pada tahun 2023 berdasarkan proposal bersama yang diajukan ketiga kontraktor tersebut kepada Pemerintah.
“Kontraktor eksisting kan Connoco Phillips, Repsol dan Pertamina, menjelang habisnya kontrak ini peraturannya untuk memperpanjang kontrak itu sendiri-sendiri boleh, mengajukan, gabungan juga boleh, gabungan tiga, gabungan dua juga boleh dan mereka mengajukan sendiri-sendiri juga gabungan dan terakhir mereka sepakat gabungan untuk bersama mengelola Blok Corridor,” ujar Plt. Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto saat di Jakarta, Senin (29/7/2019).
Ketiga kontrakror ini lanjut Djoko, bersama sama dalam satu konsorsium menyampaikan proposal pengelolaan Blok Corridor kepada Pemerintah dengan besaran signature bonus dan komitmen kerja.
“Karena itu Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan pengelolaan Blok Corridor kepada mereka dengan skema gross split, ” ucap Djoko.
Menambahkan, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan, Pemerintah sangat menaruh perhatian dengan keberlanjutan lifting dan proses transisi yang berjalan dengan baik. Kedua hal ini penting dalam menentukan pola keberlangsungan Blok Corridor ini.
“Mengingat untuk mempertahankan produksi dan lifting kedepan supaya tetap terjaga dengan optimum maka konsorsium ini yang dipilih,”ujarnya.
Dwi menjelaskan Pemerintah sangat memberi perhatian kepada Pertamina yang pertama dari sisi share yang naik tiga kali lipat dari sebelumnya 10% menjadi 30%, kemudian juga dari sisi operator, dengan memperhatikan proses transisi.
“Intervensi Pemerintah dalam keputusan ini sangat penting untuk kepentingan negara, melihat keberlangsungan pengoptimalan lifting migas nasional dan proses transisi ini, karena hal ini maka tidak bisa dilepaskan ke perusahaan begitu saja. Proses transisi itu penting, proses transisi harus dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Pemerintah juga tetap memberi perhatian yang cukup baik kepada kekuatan Pertamina,” tutup Dwi






