Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

VONIS

BPOM Gagal Tunjukan Bukti di Sidang PTUN Gugatan Sapari

badge-check


					BPOM Gagal Tunjukan Bukti di Sidang PTUN Gugatan Sapari Perbesar

INAnews.co.id,  Jakarta – PTUN Rawamangun – Sidang lanjutan gugatan Drs. Sapari Apt. M. Kes, dalam hal ini memberi kuasa pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketuai Gito dan didampingi rekannya Rifai, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin, (16/09/2019) dengan agenda penyerahan bukti para pihak.

Ini adalah Perkara gugatan SK Pensiun TMT tertanggal 1 Oktober 2018 yang ditetapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tanggal 26 Maret 2019.

Pada Sidang Senen 16/9/19 pagi,  para pihak diminta menyerahkan Alat alat bukti-bukti  persidangan kepada ketua majelis hakim Dyah Widiastuti dan Ketua Majelis Hakim kembali mengingatkan pihak penggugat apakah akan menghadirkan saksi, dengan singkat Rifai menyatakan akan menghadirkan dua (2) orang saksi.

Dalam Sidang kali ini adalah sidang Pembuktian dari para pihak. Dalam persidangan, Penggugat/Drs. Sapari, Apt., M.Kes mengajukan 8 alat bukti sedangkan Tergugat /yaitu Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP mengajukan 10 alat bukti.

Dalam persidangan Senen,16/9/19, Majelis Hakim mengatakan menunda 5 bukti yang diajukan oleh Tergugat, yakni bukti T-1, T-3, T-5, T-9, dan T-10, sementara bukti dari pihak Sapari selaku penggugat yang dipending ada 1 bukti.

“Ini dipending yaa, bukti Tergugat yang dipending adalah bukti T-1, T-3, T-5, T-9 dan T-10. Nanti diajukan lagi pada sidang yang akan datang,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan PTUN yang digelar Senin siang 16/9/19.

  1. SK Pensiun TMT 1Oktober 2018 tertanggal 26 Maret 2019 (diPending karena Tergugat belum bisa menunjukan di depan Majelis Hakim),
  2. Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN tgl 20 Maret 2019 (dipending karena Tergugat belum bisa menunjukan di depan Majelis Hakim),
  3. Surat Sestama BPOM tgl 24 September 2018 perihal Kelengkapan Persyaratan Pensiun (di Pending karena Tergugat belum bisa menunjukan di depan Majelis Hakim),
  4. Surat Ka Biro Umum dan SDM BPOM tanggal 26 Desember  2018 perihal Kelengkapan Berkas/Dokumen Pensiun atas nama.  Drs. Sapari, Apt., M.Kes (di Pending karena belum bisa menunjukan di depan Majelis Hakim).
  5. Surat Ka Biro Umum dan SDM BPOM tanggal 14 Maret 2019 perihal Usul Pensiun BUP Drs. Sapari, Apt., M.Kes (di Pending karena belum bisa menunjukan di depan Majelis Hakim). Tutur Sapari.

Sementara itu Usai sidang di temui para awak media, Senin (16/9/19) di pengadilan TUN Jakarta, Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur, Sapari menjelaskan bahwa , ”penggugat mengajukan 8 (depalan) alat bukti, dan hanya 1 berkas yang dipending minggu depan yaitu Photocopy KK, karena kurang fotokopi pada halaman, belakang saja seperti Kartu Keluarga (KK) logo garuda nya kurang jelas ketika di photocopy dan Copy penggantinya yang akan disampaikan pada sidang berikutnya hari Rabu tgl 25 September 2019, dan Sapari sebagai penggugat menyampaikan tambahan alat bukti yang akan  menjadi “kartu truf”  dalam persidangan nanti. Penggugat berencana menghadirkan 2 (dua) orang  saksi. Ucapnya.

Terkait gugatan sebelumnya dimana pada tingkat pertama Sapari (Penggugat) hakim telah mengabulkan gugatan penggugat, sehingga tergugat (BPOM-red) melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta. Namun upaya banding yang dilakukan oleh tergugat lagi-lagi dikandas oleh Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta. Dijagad media sosial beredar rumors.

Sidang perkara No. 146/G/2019/PTUN-JKT antara, Drs. Sapari. Apt., M.Kes sebagai penggugat. Melawan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku tergugat akan dilanjutkan pada hari Rabu 25 September 2019, mengagendakan bukti tertulis para pihak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

6 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Populer HUKUM