Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Mendagri Minta Kepala Daerah Pahami Regulasi Agar Tak Terjerat Kasus Korupsi

badge-check


					Mendagri Minta Kepala Daerah Pahami Regulasi Agar Tak Terjerat Kasus Korupsi Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Kepala Daerah pahami regulasi dan Undang-Undang. Dengan memahami dan patuh terhadap regulasi, kepala daerah diharapkan tak terjerat kasus hukum termasuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

“Seharusnya jadi kepala daerah itu semua regulasi dan aturan harusnya tau, mana yang melanggar mana yang tidak,” kata Tjahjo usai menghadiri Penganugerahan Pin Tanda Alumni Kehormatan Lemhanas RI kepada Menko PMK, Puan Maharani, di Auditorium Gadjah Mada Lemhanas, Jakarta Pusat, Kamis (05/09/2019).

Dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah menunjukan masih adanya oknum kepala daerah yang tidak patuh dan tidak memahami Undang-Undang. Meski demikian, Tjahjo mempersilahkan KPK dan penegak hukum untuk memproses kepala daerah yang terbukti melanggar.

“Ya tidak ada masalah, kalau ditemukan alat bukti yang cukup gimana lagi (OTT),” ungkapnya.

Padahal, selain fokus pencegahan korupsi melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, dalam hal ini Kemendagri selalu menekankan agar kepala daerah menjauhi area rawan korupsi, termasuk jual beli jabatan, suap, maupun gratifikasi.

“Area rawan korupsi, jual beli jabatan dan main proyek itu yang selalu Kemendagri tekankan, termasuk menekankan pada diri saya, pada jajaran eselon I dan eselon II di Kemendagri,” kata Tjahjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM