Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Mendagri Tjahjo Kumolo Mengapresiasi Kinerja Korsupgah KPK

badge-check


					Mendagri Tjahjo Kumolo Mengapresiasi  Kinerja Korsupgah KPK Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta -Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi kinerja Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya optimal melakukan pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor).

 

“Kami mengapresiasi Korsupgah KPK yang sudah turun di semua provinsi sampai di kabupaten/kota. Saya kira Korsupgah KPK sudah optimal dalam menjelaskan secara detail untuk pencegahan korupsi,” kata Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (4/09/2019).

 

Meski demikian, ia tetap mengaku sedih masih ada kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Ia pun meminta kepala daerah yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi untuk kooperatif hingga proses persidangan dan inkrah.

 

“Mau bilang apalagi, kami sedih, walaupun mereka (kepala daerah yang terkena OTT) adalah mitra kami, bagian daripada Kemendagri, tapi kan KPK untuk melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) sudah cukup dengan alat bukti yang ada. Saya minta untuk terbuka lah dalam proses pemeriksaan sampai ke persidangan,” ungkapnya.

 

Padahal, tak hanya adanya Korsupgah KPK, dalam hal ini Kemendagri selalu menekankan agar kepala daerah menjauhi area rawan korupsi, termasuk jual beli jabatan, suap, maupun gratifikasi.

 

“Area rawan korupsi, jual beli jabatan dan main proyek itu yang selalu Kemendagri tekankan, termasuk menekankan pada diri saya, pada jajaran eselon I dan eselon II di Kemendagri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM