Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KRIMINAL

Mengenal lebih dalam istilah Bukti Forensik

badge-check


					Mengenal lebih dalam istilah Bukti Forensik Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Setiap terjadi peristiwa kejahatan yang menarik perhatian publik, biasanya istilah “forensik” sering muncul .

Contoh terakhir yang banyak diingat publik adalah dalam menguak tabir meninggalnya seorang korban karena meminum kopi di sebuah café di Jakarta. Sungguh sebuah peristiwa yang menyedot perhatian publik, karena proses peradilan yang diliput secara terbuka sehingga setiap pemirsa bisa mengikuti setiap alur cerita dengan argumen – argumen forensiknya.

Nah untuk mengetahui masalah ini lebih dalam, di sini kami sajikan hasil perbincangan dengan Pimpinan Rumah para Pecinta Ilmu (RUMPPI) yang juga Komisioner Kompolnas RI Dede Farhan Aulawi yang selama ini dikenal sangat terbuka dengan media serta tidak pelit dalam berbagi ilmu.

Menurutnya, kata “forensik” berasal dari kata Latin “forenses” yang berarti forum. Dahulu di zaman Romawi, sebuah forum merujuk ke tempat umum di mana proses peradilan dan perdebatan diadakan. Jadi asal usul dan definisi ‘ilmu forensik’ menunjuk pada hubungannya yang erat dengan sistem hukum. Ilmu Forensik melibatkan pengumpulan, pelestarian, dan analisis bukti yang sesuai untuk menuntut seorang pelaku di pengadilan.

Sistem hukum secara luas mengakui peran bukti forensik dalam persidangan pelaku kejahatan. Ini karena ketika teknik dan metode ilmiah digunakan, tidak ada banyak ruang untuk bias atau ketidakadilan. Itulah mengapa profil DNA dan sejumlah bukti forensik lainnya diterima secara luas di pengadilan di seluruh dunia. Ungkap Dede.

Dede juga menambahkan bahwa bukti forensik digunakan secara luas di seluruh dunia untuk menghukum atau membebaskan terdakwa. Untuk itulah laboratorium sains forensik telah menjamur di seluruh dunia dalam beberapa dekade terakhir.

Bahkan tindakan khusus telah diberlakukan di AS, Kanada, dan Australia untuk meningkatkan rendering layanan forensik. Ini akan memastikan bahwa kejahatan terdeteksi dengan kepastian yang lebih besar dan akibatnya tingkat hukuman dapat meningkat.

Tindakan semacam itu sangat menekankan pada manajemen TKP yang efisien dan berkualitas. Namun karena fasilitas laboratorium forensik milik Pemerintah seringkali jumlahnya terbatas, maka melahirkan beberapa labortorium forensik swasta.

Yayasan Forensik Incognito (Lab IFF) merupakan laboratorium forensik swasta yang berbasis di Chennai dan Bangalore, India. Ini telah muncul sebagai pelopor meskipun sangat baru dalam domain forensik. Dengan keahlian dalam investigasi kriminal, cyber dan forensik digital menjadikan IFF sebagai laboratorium strategis yang dirasakan sangat membantu oleh Pemerintah India. Kejahatan dunia maya dan pusat forensik digital mereka menawarkan solusi yang melayani berbagai segmen masyarakat seperti lembaga penegak hukum, penyelidik swasta, individu, korporasi dan pemerintah.

IFF Lab juga melayani individu yang ragu-ragu yang ingin menyelesaikan perselisihan keluarga tetapi tidak mau berurusan dengan aparat penegak hukum. Karenanya IFF Lab sangat membantu perusahaan dan individu yang ingin menjaga kerahasiaan masalah yang dipersengketakan.

Kasus-kasus seperti itu melibatkan dokumen penipuan, pencurian identitas, penipuan perusahaan, perselisihan keluarga, kejahatan dunia maya, penipuan dan lain – lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH