Menu

Mode Gelap
Krisis Sosial di Depan Mata, Tinggal Tunggu Pemicunya MUI soal Wartawan Indonesia Diculik Israel Zionis Israel Culik Wartawan Indonesia Stok BBM 20 Hari, Ekonom Ingatkan Risiko Napas Berhenti CBA Pertanyakan Anggaran Rp500 Juta untuk Pemberantasan Hama di Sekretariat Jenderal Kemenkes Sudirman Said: Ekonomi RI Butuh Obat, Bukan Perban

KRIMINAL

Mengenal lebih dalam istilah Bukti Forensik

badge-check


					Mengenal lebih dalam istilah Bukti Forensik Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Setiap terjadi peristiwa kejahatan yang menarik perhatian publik, biasanya istilah “forensik” sering muncul .

Contoh terakhir yang banyak diingat publik adalah dalam menguak tabir meninggalnya seorang korban karena meminum kopi di sebuah café di Jakarta. Sungguh sebuah peristiwa yang menyedot perhatian publik, karena proses peradilan yang diliput secara terbuka sehingga setiap pemirsa bisa mengikuti setiap alur cerita dengan argumen – argumen forensiknya.

Nah untuk mengetahui masalah ini lebih dalam, di sini kami sajikan hasil perbincangan dengan Pimpinan Rumah para Pecinta Ilmu (RUMPPI) yang juga Komisioner Kompolnas RI Dede Farhan Aulawi yang selama ini dikenal sangat terbuka dengan media serta tidak pelit dalam berbagi ilmu.

Menurutnya, kata “forensik” berasal dari kata Latin “forenses” yang berarti forum. Dahulu di zaman Romawi, sebuah forum merujuk ke tempat umum di mana proses peradilan dan perdebatan diadakan. Jadi asal usul dan definisi ‘ilmu forensik’ menunjuk pada hubungannya yang erat dengan sistem hukum. Ilmu Forensik melibatkan pengumpulan, pelestarian, dan analisis bukti yang sesuai untuk menuntut seorang pelaku di pengadilan.

Sistem hukum secara luas mengakui peran bukti forensik dalam persidangan pelaku kejahatan. Ini karena ketika teknik dan metode ilmiah digunakan, tidak ada banyak ruang untuk bias atau ketidakadilan. Itulah mengapa profil DNA dan sejumlah bukti forensik lainnya diterima secara luas di pengadilan di seluruh dunia. Ungkap Dede.

Dede juga menambahkan bahwa bukti forensik digunakan secara luas di seluruh dunia untuk menghukum atau membebaskan terdakwa. Untuk itulah laboratorium sains forensik telah menjamur di seluruh dunia dalam beberapa dekade terakhir.

Bahkan tindakan khusus telah diberlakukan di AS, Kanada, dan Australia untuk meningkatkan rendering layanan forensik. Ini akan memastikan bahwa kejahatan terdeteksi dengan kepastian yang lebih besar dan akibatnya tingkat hukuman dapat meningkat.

Tindakan semacam itu sangat menekankan pada manajemen TKP yang efisien dan berkualitas. Namun karena fasilitas laboratorium forensik milik Pemerintah seringkali jumlahnya terbatas, maka melahirkan beberapa labortorium forensik swasta.

Yayasan Forensik Incognito (Lab IFF) merupakan laboratorium forensik swasta yang berbasis di Chennai dan Bangalore, India. Ini telah muncul sebagai pelopor meskipun sangat baru dalam domain forensik. Dengan keahlian dalam investigasi kriminal, cyber dan forensik digital menjadikan IFF sebagai laboratorium strategis yang dirasakan sangat membantu oleh Pemerintah India. Kejahatan dunia maya dan pusat forensik digital mereka menawarkan solusi yang melayani berbagai segmen masyarakat seperti lembaga penegak hukum, penyelidik swasta, individu, korporasi dan pemerintah.

IFF Lab juga melayani individu yang ragu-ragu yang ingin menyelesaikan perselisihan keluarga tetapi tidak mau berurusan dengan aparat penegak hukum. Karenanya IFF Lab sangat membantu perusahaan dan individu yang ingin menjaga kerahasiaan masalah yang dipersengketakan.

Kasus-kasus seperti itu melibatkan dokumen penipuan, pencurian identitas, penipuan perusahaan, perselisihan keluarga, kejahatan dunia maya, penipuan dan lain – lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Tangkap LCS Buronan Interpol, Haidar Alwi Apresiasi Polri Putus Mata Rantai Kejahatan Siber Internasional

5 Mei 2026 - 19:46 WIB

CWIG : Publik Minta Kepastian Hukum Dari Laporan Perkara BAT Bank

10 April 2026 - 01:38 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Tramadol di Jagakarsa dan Jakarta Utara

8 April 2026 - 19:52 WIB

Populer HUKUM