INAnews.co.id , Jakarta – Perkara sengketa pensiun antara Kepala Badan POM (BPOM) yang masih aktif menjabat , Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP yang digugat oleh Mantan Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Drs. Sapari kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 10 oktober 2019.
Sidang kali ini adalah sidang ke 11 dengan menghadirkan saksi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang dianggap dapat mengungkapkan fakta dari pihak BPOM. Pada sidang sebelumnya, Sapari sebagai Penggugat mengajukan 8 bukti sementara Kepala BPOM mengajukan 10 bukti dimana 5 ditunda karena kurangnya berkas.
“Sidang sebelumnya adalah pemeriksaan kelengkapan alat bukti berkas termasuk alat bukti tambahan yang diajukan kedua pihak,” ucap Sapari kepada media di PTUN Jakarta 10 oktober 2019.
Ditambahkan oleh Sapari , pihaknya mengajukan bukti P9 sampai dengan P13. Sementara Tergugat mengajukan T1 sampai T10 dan dilanjutkan dengan T11 sampai T15.

Susana sidang di PTUN Jakarta ruang Cakra , ketika pihak tergugat Kepala BPOM menghadirkan saksi dari BKN
Seperti diketahui Kepala Badan POM didukung oleh 15 Pengacara yakni 8 orang BPOM dan 7 orang Pengacara Negara Kejagung RI terus melawan upaya hukum yang dilakukan Sapari.
Dengan objek gugatan penerbitan SK Pensiun TMT 1 Oktober 2018 dengan Pertek BKN 20 Maret 2019 ditetapkan Ka BPOM tanggal 26 Maret 2019, yang terregister nomor 146/G/2019/PTUN-JKT tanggal 18 Juli 2019 .
“Kepala BPOM menurut saya sudah bertindak sewenang-wenang dengan jabatannya, dan melawan lembaga pengadilan , dan saya lawan atas kebijakan dan keputusan yang aneh atas diri saya tersebut melalui jalur hukum,” ujar Sapari.

Kepala BPOM RI saat sidang gugatan hadirkan saksi ahli , Dedi, SH., MH dengan Jabatan Kepala Pusat Konsultasi Bantuan Hukum dan Kepegawaian BKN
Atas proses sidang ini Sapari berharap dengan Presiden Joko Widodo bisa perhatikan hal seperti untuk melihat integritas pejabat Negara sekelas Kepala BPOM RI , Penny Lukito .
“Saya minta ke Presiden nantinya tidak akan memilih Menteri dan Kepala Lembaga yang bermasalah dengan hukum , serta tujuan saya akhir adalah mencari kebenaran untuk martabat anak istri,” tutup Safari.
Safari Menangkan Gugatan Banding
Sebagai catatan berdasarkan surat dari PTUN Jakarta hari Senin tanggal 30 September 2019 perihal Surat Pemberitahuan Putusan Banding Nomor 226/B/2019/PT.TUN.JKT, dengan amarnya MENGUATKAN Putusan PTUN Jakarta Nomor 294/G/2018/PTUN-JKT tanggal 8 Mei 2019 yang dimohonkan banding Ka BPOM.
Artinya Penggugat/Terbanding/Sapari memenangkan gugatan banding di PT.TUN.JKT melawan Pembanding/Ka BPOM/Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP.
“Saya hanya menuntut hak atas anak istri saya , dan harus rela saya mengabdi untuk Negara tanpa digaji 11 bulan dan dipensiunkan cepat tanpa alasan yang jelas,” tegas Sapari






