Menu

Mode Gelap
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Peneliti: Mukjizat bagi Indonesia YLBHI Kecam Kesepakatan Prabowo dengan Trump Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

VONIS

Keterangan Saksi Ahli dari Kepala Badan POM RI, Kuatkan Posisi Sapari Selaku Penggugat

badge-check


					Keterangan Saksi Ahli dari Kepala Badan POM RI, Kuatkan Posisi Sapari Selaku Penggugat Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara kembali mengelar sidang Perkara sengketa SK Pensiun antara Kepala Badan POM (BPOM)  yang masih aktif menjabat , Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP yang digugat oleh Mantan Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Drs. Sapari  pada kamis, 10 oktober 2019.

Sidang kali ini adalah sidang ke 11 dalam sidang ini pihak tergugat yaitu  Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP  menghadirkan saksi ahli dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN)  Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian  BKN yang dianggap dapat mengungkapkan fakta dari pihak BPOM.

Dalam Sidang mendengar pendapat Saksi Ahli Baik ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota mencoba menggali tata laksana dan prosedur tahapan dan persyaratan proses sorang pegawai pemerintah  / ASN memasuki masa pensiun yang sesuai undang undang kepegawaian di BKN.Dalam keterangan Saksi Ahli yang di djelaskan dalam sidang ke 11, Saksi menjelaskan Bahwa “ Batas usia pensiun Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah 60 Tahun “ sesuai Pasal 90. UU No. 5  tahun 2014  dan Pasal 87 ayat (1) hurup c.   Penjelasan Saksi ahli ini tentu saja membuat posisi Penggugat  yaitu Bapak Sapari menjadi kuat dan jelas.

 

SK Pemberhentian  di buat tgl 19 September 2018 dan SK Pemberhetian itu baru di terima pada tanggal 25 Oktober 2018  yang diserahkan oleh Sestama di dampingi oleh KaBiro Umum dan SDM Dra Rita Mahyona, APT., M.Si.

SK Pemberhentian  dikeluarkan ketika Sapari sedang menjabat kepala BBPOM di Surabaya itu setelah Sapari di Mutasi dari BBPOM di Banjarmasin. Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di peroleh Sapari ketika di lantik pada tanggal 3 Mei 2017 sebagai kepala BBPOM Banjarmasin dan di Mutasi ke Surabaya dengan Jabatan yang sama yaitu Kepala BBPOM Surabayas Jabatan Pimpinan Tingggi Pratama sesuai Pasal 90 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagaimana dimaksud Pasal 87 ayat (1) huruf c.  Bahwa Batas Usia Pensiun JPT adalah 60 tahun, dan Sapari merasa di berhentikan di tengah jalan dan SK Pensiun ini  menjadi tidak murni.

Dalam penjelasan selanjutnya Sapari menegaskan “Bukanya saya tidak mau pensiun, karena semua pegawai ASN pasti akan mengalaminya seiring dengan bertambahnya usia dan akhir jabatan,  Jadi saya menggugat Kepala BPOM Pusat adalah untuk memperjuangan keadilan  dan martabat keluarga. Karena semenjak SK Pensiun yang di keluarkan sebelum waktunya membuat Sapari tidak menerima gaji hampir setahun lebih, dan hal ini membuat Sapari tidak bisa memberi nafkah kepada anak istri, Ini lah yang saya perjuangkan, demikian  Sapari mengakhiri penjelasannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud: Vonis Podcaster Rudi Kamri Ancam Kebebasan Pers

21 Januari 2026 - 18:41 WIB

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Populer GERAI HUKUM