INAnews.co.id, Jakarta – BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Hal ini dilakukan salah satunya sebagai upaya memperkuat penegakan kepatuhan khususnya bagi pemberi kerja seperti Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Hukum (BU).
Sinergi antar dua instansi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Direktur Utama BPJS Kesehatan FACHMI IDRIS dengan Plt. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) TARMIZI di Hotel Darmawangsa Jakarta Selatan.
Dalam pelaksanaan tugas sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, tidak jarang BPJS menemui permasalahan hukum. Sinergi yang dilakukan melalui bantuan hukum non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara, utamanya untuk menyelesaikan upaya penegakan kepatuhan.
Sepanjang tahun 2018 BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan mediasi dan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 3.224 kepemberi kerja, dan berhasil menagih tunggakan iuran sebesar Rp.26 miliar. Sedangkan sampai dengan September tahun 2019 melalui mediasi oleh Kejaksaan Negeri telah dilakukan terhadap 1.495 Badan Usaha dengan iuran yang terselamatkan sejumlah Rp. 9,3 miliar.
Sampai dengan 30 September 2019, terdapat 282.779 badan usaha yang sudah terdaftar dalam Program JKN-KIS. Saat ini jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 221.203.615 jiwa atau 84,1% dari total penduduk Indonesia. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 23.175 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang mencakup Puskesmas, dokter praktik perorangan, klinik, rumah sakit kelas D pratama, dan dokter gigi. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 2.267 rumah sakit, 253 klinik utama, 572 apotek PRB – kronis, dan 1.080 optik.
Selain dalam hal kepatuhan pemberi kerja, kerja sama ini juga dilakukan terkait dengan penyelesaian masalah hukum dalam Program JKN-KIS. Pendampingan Hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan kepada BPJS Kesehatan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Hal ini bertujuan mengawal jalannya roda pembangunan dengan mengedepankan pencegahan, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan kepatuhan.
Bidang DATUN Kejaksaan RI diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan Hukum dimaksud bersifat preventif dan antisipatif sehingga diharapkan mencegah terjadinya pelanggaran yang berujung pada tindak pidana.
Selain itu, Bidang DATUN Kejaksaan RI juga dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.