Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

INDAG

BPTD wilayah XVIII Sultra Tindak Tegas Angkutan Odol

badge-check


					BPTD wilayah XVIII Sultra Tindak Tegas Angkutan Odol Perbesar

INAnews.co.id , Sultra – Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVIII Sulaweai Tenggara ( Sultra) terus melakukan sosialisasi dan penindakan.

Suripto Kepala Seksi Sarana dan Prasarana BPTD XVIII pada saat ditemui redaksi jumat 8 november 2019 menjelaskan soal tugas pokok BPTD XVIII Sultra selain melakukan program pembangunan dan juga menjalankan fungsi keselamatan.

” Program yang saat ini berjalan dibidang pelayananan terkait kalibrasi kendaraan bermotor , kalibrasi ini kaitanya dengan uji berkala kendaraan bermotor untuk tingkat kabupaten dan kota di Sultra,” ujar Suripto.

Jelas Suripto , terkait kalibrasi baru berjalan dua yakni di Konawe dan Bau-Bau dan dari seluruh kabupaten dan kota baru satu dan sah terakreditasi C melakukan uji berkala kendaraan bermotor dan itu ada di kota Bau-Bau.

Terkait program fungsi keselamatan, di wilayah Sultra masih disekitar masalah angkutan melebihi muatan atau overdimensi dan overload (odol).

“Sebab dengan angkutan yang over load dan dimensi itu berdampak bagi kerusakan jalan dan keselamatan jalan,tindakan tegas itu kita lakukan di jembatan timbang dan pelabuhan penyeberangan sebab bahaya bagi keselamatan,” ucap Suripto.

Lanjut Suripto, hal ini juga masih banyak pengusaha nakal yang melakukan pengiriman barang secara over load dan over dimensi.

“Kita sudah melakukan penindakan dengan memberikan sanksi dan juga kita lakukan sosialisasi, dalam hal ini kita bekerjasama dengan pihak kepolisian, kita terlibat juga dengan operasi zebra untuk menindak tindakan hukum kendaraan dengan memberikan sanksi dan memberikan tanda kendaran dengan cat semprot,” tutup Suripto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

Paradoks Industri Nasional: Tumbuh tapi Tidak Serap Tenaga Kerja

31 Desember 2025 - 11:16 WIB

Cukai Rp20.000 Per Liter Hambat Daya Saing Bioetanol Indonesia

29 Desember 2025 - 20:58 WIB

Populer ENERGI