Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

VONIS

Genap Sudah Setahun Tak Digaji, Semoga Putusan Terbaik Majelis Hakim Sesuai Hati Nuraninya

badge-check


					Genap Sudah Setahun Tak Digaji, Semoga Putusan Terbaik Majelis Hakim Sesuai Hati Nuraninya Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta –  Sidang gugatan SK Pensiun TMT tertanggal 1 Oktober 2018 antara Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB-POM) di Surabaya, Drs Sapari Apt. M. Kes melawan Kepala Badan POM (BPOM) DR. Ir. Penny Kusumastuti Lukito MCP kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang kali ini adalah sidang Kesimpulan para pihak. Sidang berlangsung singkat setelah kedua pihak menyerahkan berkas kesimpulan kepada Majelis Hakim.

“Pada sidang yang ke-13, gugatan yang kedua, gugatan SK pensiun TMT 1 Oktober 2018, tepatnya, besok 1 November, itu tepat satu tahun saya tidak menerima gaji,” kata Sapari seusai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Menurut Sapari, sejak diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BB-POM di Surabaya, Sapari sudah tidak lagi menerima gaji yang seharusnya menjadi haknya.

“Entah itu ada diaturan mana yang membuat Kepala BPOM tak memberikan gaji kepada saya, tetapi, pada sidang hari ini, kami antara penggugat dan tergugat sama-sama menyerahkan kesimpulan, dan tentunya saya berharap kepada majelis hakim yang terhormat, betapa kami memahami majelis hakim punya pertimbangan yang terbaik, berdasarkan hati nurani,” kata Sapari.

Dan ini yang terpenting, menurut Sapari, tentunya Majelis Hakim percaya kepada Allah SWT untuk memberikan putusan yang terbaik.

“Oleh karena itu saya berharap dan yakin, saya dengan tim penasehat hukum Saya, pak Rifai dan Gito yaa, tentunya, saya tetap optimis akan memenangkan gugatan yang kedua ini. Ini yang menjadi harapan kami,” kata Sapari.

Sapari kemudian mengulang kembali bahwa tepat esok hari, tanggal 1 November 2019, merupakan tepat satu tahun Sapari tidak menerima gaji. Dia tidak memahami, aturan dari mana yang memperbolehkan gaji seorang PNS ditahan hingga setahun?

“Ini mungkin aturan mana, saya nggak tau, mungkin aturan tersendiri dibuat (oleh Kepala BPOM) sendiri atau dengan dalil apapun, silahkan saja, itu adalah hal yang bagi saya kurang berkenan. Saya berserah diri pada Allah SWT bahwa mudah-mudahan apa yang saya lakukan ini dapat ridho dari Allah SWT,” kata Sapari.

“Saya tetap semangat, apapun yang akan saya lakukan, berulangkali saya sampaikan, bahwa saya hanya mencari keadilan dan kebenaran demi martabat Anak Istri saya,” tandasnya.

Sementara itu, sidang putusan untuk gugatan kedua Sapari atas Kepala BPOM ini, rencananya akan diputus oleh Majelis Hakim PTUN pada tanggal 14 November 2019. Sidang putusan itu akan digelar antara pukul 09.30 atau Pukul 10.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

6 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Populer HUKUM