Menu

Mode Gelap
CWIG Nilai Pengunduran Diri Ketua OJK Mahendra Siregar, Tinggalkan Preseden Buruk Pada Masyarakat Peringati Anniversary Ke Empat VOID DK Jakarta Menggelar AnniVacation Ke Sukabumi Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri usai Insiden Dua Hari Lalu Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen Marak Makelar Dapur MBG, Kepala BGN Diminta Turun Lapangan Tinjau Dapur 3 T

PERISTIWA

Komisi I DPRD Kota Bitung Lakukan Sidak Soal Rusaknya Mata Air Di Kelurahan Tendeki

badge-check


					Komisi I DPRD Kota Bitung Lakukan Sidak Soal Rusaknya Mata Air Di Kelurahan Tendeki Perbesar

INAnews.co.id Bitung- Komisi I DPRD Kota Bitung turun langsung untuk menanggapi keluhan masyarakat dalam hal ini Komisi 1 DPRD yang di wakili oleh, Maikel Walewangko, Habrianto Ahmad,Benno O Mamentu, pada 6 November 2019.

Menurut Anggota Dewan Benno Mamentu mengatakan “mereka (Komisi I DPRD Bitung),  turun langsung karena ada keluhan masyarakat terkait sumber mata air yang selama ini di gunakan oleh masyarakat Tendeki, yang diduga dirusak oleh pihak Panitia Pelaksana jalan Tol,”.

Benno juga menambahkan semua masyarakat Tendeki menggunakan sumber air dari PDAM, untuk itu jika sumber mata air ini dirusak, keberadaanya sangat penting bagi masyarakat Tendeki.

“Pemerintah dan PP tol sudah ada kesepakatan untuk membuat akses jalan menuju ke sumber mata air, tapi kenyataannya sampai saat ini tidak di realisasi oleh pihak PP tol”, tutur Benno.

Kemudian lanjut Benno untuk itu kami mengundang pihak Pemerintah dalam hal ini pihak kelurahan untuk bisa hadir di lokasi sidak dan mengklarifikasi soal kesepakatan tersebut dan akan kami kawal permasalahan ini sampai tuntas.

Hal senada juga di sampaikan Anggota DPRD Habrianto Ahmad, ” hal ini sudah di atur dalam UU Agraria no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria pasal 47 ayat 1 tentang Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu ke tanah orang lain,dan lebih di tegaskan dalam UUD 1945, pasal 33 ayat 3, tegas Habrianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Detik-Detik Kejatuhan Soeharto: Tidak Ada Sahabat Abadi

22 Januari 2026 - 14:40 WIB

Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung, Meledak dan Terbakar, Kata Saksi

18 Januari 2026 - 11:04 WIB

Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros, 10 Orang di Dalam Pesawat

17 Januari 2026 - 19:41 WIB

Populer PERISTIWA