Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Orang Miskin dan Tidak Mampu Tetap Ditanggung Pemerintah Lewat JKN

badge-check


					Orang Miskin dan Tidak Mampu Tetap Ditanggung Pemerintah Lewat JKN Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan takkan memberatkan orang miskin dan tidak mampu.

Karena mereka dibayari pemerintah melalui PBI (penerima bantuan iuran), menurut Ketua Dewan Jaminal Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Rabu 13 november 2019.

 

Menurutnya, kenaikan iuran BPJS berdasarkan UU no 40 2004 dan UU no 24 2011 tentang BPJS bahwa semua warga negara wajib menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan setiap peserta wajib membayar iuran.

“Pembayaran iuran bagi fakir miskin dan orang tak mampu dibayar oleh pemerintah,” tukasnya.

Melalui kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan ini maka pemerintah dapat melakukan tindakan khusus guna menjamin tingkat kesehatan keuangan BPJS.

“Intinya, program BPJS merupakan program gotong royong dari peserta untuk peserta. Kebersamaan seluruh peserta membiayaai peserta yang sakit yang diwujudkan dengan pembayaran iuran,” tambahnya.

Ia menambahkan ada dampak penyesuaian iuran JKN terhadap program ini. Dampak negatifnya adalah peserta pindah ke kelas yang lebih rendah, peningkatan jumlah peserta non aktif, dan calon peserta enggan mendaftar.

Namun ada pula dampak positifnya yaitu keberlanjutan program, pelayanan peserta menjadi lebih baik, dan pembayaran fasilitas kesehatan terjamin. Selanjutnya ia memaparkan bahwa DJSN juga sudah memperhitungkan mitigasi dampak penyesuaian iuran.

Caranya adalah melalui peningkatan kepatuhan pembayaran iuran peserta, ada strategi komunikasi dan pemasaran sosial yang masif dan terintegrasi oleh BPJS Kesehatan, dan peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh peserta (quick win).

Namun, dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka kualitas pelayanan peserta akan lebih baik, keberlanjutan program bisa terpenuhi, dan pembayaran fasilitas kesehatan akan lebih terjamin.

Untuk memitigasi dampak penyesuaian iuran tersebut, Tubagus mengatakan BPJS Kesehatan harus meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran peserta dan melakukan strategi komunikasi dan pemasaran sosial yang masif dan terintegrasi.

“Peningkatan kualitas karena penyesuaian iuran juga harus dirasakan peserta,” tambah Tubagus.

Peningkatan kualitas layanan tersebut antara lain optimalisasi aplikasi JKN mobile, perbaikan sistem rujukan (aplikasi Rujukan Online dan SISRUTE).

Kemudian adanya reward kepada peserta yang patuh membayar iuran seperti memberikan diskon, perbaikan pelayanan di rumah sakit dengan meniadakan diskriminasi dan memperpendek antrean.

Perbaikan pelayanan di fasilitas kesehatan dan perbaikan pelayanan di BPJS Kesehatan mulai dari pendaftaran, pembayaran iuran serta klaim juga adanya keterbukaan informasi, dan perbaikan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Turut hadir sebagai narasumber dalam FMB 9 kali ini antara lain Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti Marwotosoeko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM