Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Didesak Demo, Berikut UMP 2020 Sesuai SK Gubernur Jawa Barat

badge-check


					Didesak Demo, Berikut UMP 2020 Sesuai SK Gubernur Jawa Barat Perbesar

INAnews.co.id, Bogor – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020.

Surat Keputusan ini mengenggantikan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos terkait dengan UMK tahun 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, tindakan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK menggunakan Surat Keputusan sudah benar dan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Keputusan ini memberikan kepastian kepada para buruh agar pengusaha tidak membayar upah di bawah UMK, Karena dengan adanya keputusan ini, pengusaha yang tidak membayar upah di bawah UMK bisa dipidana” kata Said Iqbal.

Said Iqbal yang mewakili buruh juga meminta agar Gubernur mempunyai sikap yang sama terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Kami meminta agar UMSK segera ditetapkan menggunakan surat keputusan, bukan dengan surat edaran,” tegasnya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat 561/Kep983-Yanbangsos/2019 tentang upah minimum kabupaten kota di daerah provinsi Jawa Barat.

Berikut daftarnya UMP Propinsi Jawa Barat

1. Kabupaten Karawang (Rp4.594.324)
2. Kota Bekasi (Rp4.589.708)
3. Kabupaten Bekasi (Rp4.498.961)
4. Kota Depok (Rp4.202.105)
5. Kota Bogor (Rp4.169.806)
6. Kabupaten Bogor (Rp4.083.670)
7. Kabupaten Purwakarta (Rp4.039.067)
8. Kota Bandung (Rp3.623.778)
9. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.145.427)
10. Kabupaten Sumedang (Rp3.139.275)
11. Kabupaten Bandung (Rp3.139.275)
12. Kota Cimahi (Rp3.139.274)
13. Kabupaten Sukabumi (Rp3.028.531)
14. Kabupaten Subang (Rp2.965.468)
15. Kabupaten Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)
16. Kota Sukabumi (Rp2.530.182)
17. Kabupaten Indramayu (Rp2.297.931)
18. Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)
19. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)
20. Kota Cirebon (Rp2.219.487)
21. Kabupaten Cirebon (Rp2.196.416)
22. Kabupaten Garut (Rp1.961.085)
23. Kabupaten Majalengka (Rp1.944.166)
24. Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)
25. Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)
27. Kota Banjar (Rp1.831.884)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM