Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

VONIS

Mantan Bupati Kolaka Akhirnya Di Amankan Tim Tabur Kejaksaan

badge-check


					Mantan Bupati Kolaka Akhirnya Di Amankan Tim Tabur Kejaksaan Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Kasus jual beli  nikel kadar rendah yang dilakukan oleh Atto Sakmiwata akhirnya benar benar  menyeret  Pemkab Kolaka. Dalam Proyek pengadaan nikel itu Atto dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dalam jual-beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional. Kasus ini juga menjerat Bupati Kolaka Buhari Matta yang divonis penjara 4,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Setelah Atto berhasil di amankan pada Rabu 20 November 2019, di Kuala Lunpur Malaysia dalam pelariannya.

Selanjutnya Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga berhasil mengamankan dan menangkap terpidana : DR. H. BUHARI MATTA, SE., M.Si merupakan Mantan Bupati Kolaka yang diduga bekerja sama dengan terpidana Atto Sakmiwata. Mantan Bupati itu berhasil di amankan   pada Sabtu (07/12/2109) sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Soppeng,Sulawesi Selatan.

Terpidana DR. H. BUHARI MATTA, SE., M.Si, lahir di Soppeng, Umur 66 tahun / 19 Januari 1953, laki-laki, mantan Bupati Kolaka tersangkut perkara tindak pidana korupsi pada Pemerintah Kabupaten Kolaka (Sulawesi Tenggara) dalam jual beli Nikel Kadar Rendah antara Pemkab.Kolaka dengan PT. Kolaka Mining Internasional yang menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp24.183.310.529,17 (dua puluh empat milyar seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus sepuluh ribu lima ratus dua puluh sembilan koma tujuh belas rupiah).

Hal ini didasari atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.Nomor : 755 K / Pid.Sus / 2014 tanggal 25 Maret 2015 yang menyatakan perbuatan terpidana DR. H. BUHARI MATTA, SE., M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi dengan vonis selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara dan pidana denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Dalam data Kejaksaan Agung  Mantan Bupati Kolaka  ini merupakan pelaku kejahatan ke – 160 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 04 Desember 2019 yang berhasil diamankan.

Sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 367 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

Untuk Saat ini terpidana mantan Bupati Kolaka tersebut sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

6 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Populer HUKUM