INAnews.co.id Bitung- Gedung kantor Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Manado Satuan Kerja Pelabuhan Laut Bitung.
Kantor yang berada di Jalan Ir. Soekarno no 83 Bitung kini di soroti oleh LSM Lembe Bersatu, pada Kamis 23 Januari 2020.
Pasalnya gedung kantor yang terlihat sudah lama tidak di gunakan itu, tiang benderanya masih tergantung bendera merah putih yang sudah usang dan sobek.

Muzaqir Boven yang biasa di sapa Polo ini ketika di hadapan media menyampaikan rasa kekecewaannya kepada pengelola kantor tersebut yang tidak memperhatikan etika dan estetika keindahan kota.
” Seharusnya pemerintah dapat mengontrol gedung – gedung yang sudah tidak lagi di gunakan atau yang sudah tidak beroperasi lagi sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi” , ucap Polo.
Menurut Polo ini adalah pelecehan terhadap lambang negara karena bendera merah putih adalah simbol negara Indonesia.
“Seharusnya kita menghormati simbol negara tersebut, ” kata Polo.
Ditambahkan olehnya ketika kita melecehkan salah satu simbol Negara itu sama halnya kita melupakan sejarah, dan jasa para Pahlawan yang sudah bersusah payah untuk merebut dan mengibarkan Bendera Merah Putih.
“Saat ini tugas kita sebagai warga Negara yang baik menghormati lambang Negara tersebut namun mirisnya Bendera yang ada dikantor dibiarkan sampai usang dan robek di tiang bendera tanpa menurunkannya” beber Polo.
Polo berharap kejadian ini tidak terulang lagi dan bagi instansi terkait dalam hal ini pemerintah Kota Bitung sebagai pengendali pemerintahan kota dan Kepolisian Polres Bitung agar supaya menindak lanjuti informasi ini agar tidak terjadi lagi kepada dinas – dinas atau kantor yang ada di kota Bitung.
“Masih banyak masyarakat kota bitung yang masih punya nasionalisme dan semangat bela negara,” tegas Polo.






