Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

TNI/POLRI

STNK dan BPKB Terendam Banjir , ini Persyaratan Mengurusnya

badge-check


					STNK dan BPKB Terendam Banjir , ini Persyaratan Mengurusnya Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Banjir besar yang melanda di beberapa wilayah Jabodetabek selama kurang lebih sepekan ini memberi dampak bagi warga.

Salah satunya surat-surat penting terendam banjir termasuk STNK dan BPKB.

Hal ini biasanya membuat masyarakat khawatir karena dokumen ini termasuk kategori penting dalam pengendara yang tak boleh hilang ataupun rusak.

 

Bagi Anda yang merasa hilang atau rusak berikut persyaratannya :

Untuk STNK:
STNK yang rusak:
– Lampirkan dokumen STNK yang rusak
– BPKB kendaraan
– KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

STNK hilang:
– Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
– Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
– KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
– Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli

Untuk BPKB:
BPKB yang rusak:
– Isi formulir permohonan
– KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
– Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
– BPKB yang rusak masih ada
– Cek fisik kendaraan
– STNK asli dan foto copy

BPKB yang hilang:
– Isi formulir permohonan
– KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
– Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
– Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
– Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
– STNK asli dan foto copy
– Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
– Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kiriman Pasukan ke Gaza Bisa Jadi Alat Israel Lucuti Hamas

23 Februari 2026 - 14:24 WIB

Polisi di Bawah Presiden Ancaman Nyata bagi Demokrasi

18 Februari 2026 - 13:39 WIB

Didu Ungkap Rencana Prabowo Reformasi Total Polri: Bukan Sekadar Ganti Kapolri

16 Februari 2026 - 20:36 WIB

Populer POLITIK