Menu

Mode Gelap
Apresiasi kepada Buruh: Tulang Punggung Pembangunan Nasional Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya Prabowo di Hadapan Buruh Bicara Ojol Setahun Mengabdi, Heritage Medical Bekasi Prioritaskan Kesembuhan Pasien Raker Bacadnas dan Forum Kader Bela Negara Bahas Evaluasi Triwulan I Tahun 2026

TNI/POLRI

STNK dan BPKB Terendam Banjir , ini Persyaratan Mengurusnya

badge-check


					STNK dan BPKB Terendam Banjir , ini Persyaratan Mengurusnya Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Banjir besar yang melanda di beberapa wilayah Jabodetabek selama kurang lebih sepekan ini memberi dampak bagi warga.

Salah satunya surat-surat penting terendam banjir termasuk STNK dan BPKB.

Hal ini biasanya membuat masyarakat khawatir karena dokumen ini termasuk kategori penting dalam pengendara yang tak boleh hilang ataupun rusak.

 

Bagi Anda yang merasa hilang atau rusak berikut persyaratannya :

Untuk STNK:
STNK yang rusak:
– Lampirkan dokumen STNK yang rusak
– BPKB kendaraan
– KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

STNK hilang:
– Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
– Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
– KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
– Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli

Untuk BPKB:
BPKB yang rusak:
– Isi formulir permohonan
– KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
– Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
– BPKB yang rusak masih ada
– Cek fisik kendaraan
– STNK asli dan foto copy

BPKB yang hilang:
– Isi formulir permohonan
– KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
– Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
– Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
– Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
– STNK asli dan foto copy
– Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
– Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

YLBHI: Peradilan Militer Jadi Mesin Impunitas

27 April 2026 - 13:27 WIB

CBA Minta Kapolda Kaltim Bebaskan 11 Pendemo, Singgung Anggaran Rp49,9 Miliar dari Pemprov

25 April 2026 - 17:53 WIB

Polri Umumkan Rekrutmen Akpol 2026 Bebas Titipan, Mahfud: Buah Reformasi

17 April 2026 - 12:40 WIB

Populer NASIONAL