Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Lawan Corona, Ikatan Hakim Indonesia Bagikan Handsanitizer Dan Ribuan Masker ke Warga

badge-check


					Lawan Corona, Ikatan Hakim Indonesia Bagikan Handsanitizer Dan Ribuan Masker ke Warga Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di 

 

Indonesia, Pengurus Pusat IKatan Hakim Indonesia memberikan bantuan berupa Hand Sanitizer, Desinfektan, Masker dan Sarung Tangan kepada para hakim dan warga peradilan melalui Pengadilan , khususnya yang berada di zona merah pandemi Corona.

PP IKAHI sangat peduli dan mendukung pemerintah dalam upaya menekan laju penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Namun, sebagai garda terdepan dalam melayani para pencari keadilan, hakim dan aparatur peradilan berada dalam posisi yang rentan karena “terkadang” harus berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh Karena itu penting untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan sebagaimana himbauan pemerintah.

Bantuan tahap I telah disalurkan ribuan liter yang terdiri dari Hand Sanitizer dan Deinfektan serta berikut disusul ribuan masker dan sarung tangan ke hampir seluruh pengadilan dari 4 lingkungan yang berada di wilayah Jabodetabek dan Banten.

Sebagian besar bantuan telah sampai dan sudah dimanfaatkan oleh pengadilan yang sangat membutuhkan. Meskipun dalam keterbatasan yang ada, PP IKAHI berkomitmen dan berharap agar bantuan tahap II dan seterusnya akan dilaksanakan dengan target bantuan kepada Pengadilan di wilayah lainnya.

Perlu diketahui, bahwa bantuan tersebut merupakan donasi dari para warga peradilan di seluruh Indonesia yang dikumpulkan melalui IKAHI PEDULI COVID- 19 yang telah berlangsung sejak tanggal 2 April 2020 hingga 2 Mei 2020 berdasarkan Surat Keputusan PP IKAHI No. 05/SK/PP.IKAHI/III/2020 Tentang
Pengelolaan Dana Bantuan PP IKAHI untuk Tenaga Medis dan Pengadilan Dalam Rangka Menghadapi Penyebaran Virus Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM