Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

NASIONAL

Masa PSBB, Jumlah Penumpang KRL Menurun

badge-check


					Masa PSBB, Jumlah Penumpang KRL Menurun Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Implementasi pengendalian transportasi melalui pembatasan pengoperasian KRL Jabodetabek di masa PSBB pada hari ini, Senin (20/4) berjalan lancar. Jumlah penumpang pun menunjukkan grafik yang kian menurun.

“Berdasarkan pantauan kami hari ini, implementasi pengendalian transportasi KRL Jabodetabek berjalan lancar. Walaupun sempat terjadi penumpukan di stasiun tertentu namun masih bisa dikendalikan dan dapat segera terurai dalam waktu yang cepat, tidak seperti Senin pekan lalu (13/4), berkat kerjasama yang baik antara PT KCI sebagai operator KRL, pemerintah daerah dan aparat TNI Polri yang turut membantu pengawasan di lapangan”, demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Senin (20/04/2020).

Adita menjelaskan, jumlah penumpang juga menunjukkan trend menurun sejak diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta dan Bodetabek.

Berdasarkan data Kemenhub, jumlah penumpang harian dan penumpang pada jam puncak mengalami penurunan dalam satu bulan terakhir. Pada bulan Maret jumlah penumpang KRL sekitar 598 ribu orang/ hari, sedangkan di bulan April sampai dengan tanggal 15 April 2020, mengalami penurunan penumpang yaitu menjadi sebanyak 183 ribu orang/hari.

Kondisi ini diharapkan akan semakin membaik dengan semakin disiplinnya masyarakat mematuhi PSBB, sehingga penerapan Physical Distancing atau jaga jarak bisa diimplementasikan di dalam stasiun dan KRL Jabodetabek dan dapat mencegah penyebaran Covid 19.

“KRL ini adalah moda transportasi publik yang masih dibutuhkan oleh sebagian anggota masyarakat yang pekerjaannya dikecualikan sebagaimana diatur dalam PSBB seperti tenaga kesehatan, pekerja di bidang logistik, kebutuhan dasar, keuangan dan sebagainya. Kami berharap penghentian sementara aktivitas lain yang tidak dikecualikan juga bisa secara konsisten diberlakukan sesuai ketentuan dalam PSBB sehingga dapat terus menurunkan jumlah pengguna KRL,” tambah Adita.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19), disebutkan untuk kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas biasanya dan penerapan jaga jarak fisik (psysical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

BRICS atau Trump? Bukti Indonesia Kehilangan Orientasi Politik Luar Negeri

24 Februari 2026 - 17:12 WIB

Diplomasi Tarif Prabowo-Trump Gagal Total dan Konyol

23 Februari 2026 - 18:48 WIB

Populer NASIONAL