Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Masyarakat Dilarang Pergi Naik Pesawat Hingga Juni 2020

badge-check


					Masyarakat Dilarang Pergi Naik Pesawat Hingga Juni 2020 Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa masyarakat dilarang bepergian menggunakan pesawat terbang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Dilansir dari Beritatrans, Namun menurut Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, ada pengecualian terhadap penggunaan sarana transportasi udara.
a. pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil
kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

b. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight)
pemulangan WNI maupun WNA.

c. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

d. Operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat
konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di
dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan

e. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka
mendukung percepatan penanganan Covid-19

“Untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa,” tegas Novie di Jakarta, Kamis (23/4/2020)

Sedangkan untuk pelayanan bandara tetap beroperasi seperti biasa sebagai
antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo.

Dia minta agar otoritas bandara selalu mengawasi dan koordinasi baik
dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik.

“Dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum, badan usaha
angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan
refund tiket,” urainya.

Adapun ketentuannya antara lain:

a. Melakukan re-schedule, re-route bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya

b. Memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali.

“Refund (tiket) itu jutlak dan junknisnya jelas yakni Permen 185 2015 itu urusan B to B penumpang dan airline,” kata dia.

Airline tidak ada kewajiban kembalikan uang cash tapi dengan vocer yang 100% sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan.

“Kami awasi dan pantau dalam pelaksanaan refund tiket penumpang,” tutupnya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM