Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Jaksa Agung Akan Tindak Tegas Jaksa Yang Bermain Dalam Pendampingan Anggaran Covid 19

badge-check


					Jaksa Agung Akan Tindak Tegas Jaksa Yang Bermain Dalam Pendampingan Anggaran Covid 19 Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akan tindak lanjuti Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020.

Hal itu Tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Kejaksaan RI.

Dijelaskan Jaksa Agung RI bahwa tindak lanjut dari Instruksinya tersebut telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha.

“Dengan melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap program refocusing kegiatan, realokasi anggaran, pengadaan serta penyaluran barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19 oleh pemerintah daerah,” kata Hari Setiyono , Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI,  pada Kamis 7 mei 2020.

Kemudian juga hal itu ditindaklanjuti  dengan memberikan pengarahan kepada para Kajati dan Kajari beserta jajarannya pada Kamis, 23 April 2020 dalam acara video conference (vicon).

Terhitung sampai dengan 04 Mei 2020 satuan kerja Kejaksaan RI di daerah telah menerima 130 permohonan pendampingan hukum dalam proses refocusing anggaran covid 19 dari pemerintah provinsi maupun dari pemerintah kabupaten / kota.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditangani bersama antara bidang Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tulis Hari dalam siaran persnya , Kamis 7 mei 2020.

Hingga saat ini jumlah unit kerja yang menerima permohonan pengamanan/pendampingan refocusing anggaran covid 19 sebanyak 114 terdiri dari 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan Negeri.

Dengan jumlah total anggaran sebanyak Rp 7.388.324.119.818,-

Atas kepercayaan para Kepala Daerah tersebut Jaksa Agung RI berpesan serta mengingatkan, para Kajati dan Kajari beserta jajarannya untuk melaksanakan tugas tersebut dengan baik,sesuai ketententuan dan jangan sampai ada yang menyalahgunakan kewenangannnya.

“Para Jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi ” demikian ditegaskan Jaksa Agung RI.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS