INAnews.co.id, Jakarta – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akan tindak lanjuti Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020.
Hal itu Tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Kejaksaan RI.
Dijelaskan Jaksa Agung RI bahwa tindak lanjut dari Instruksinya tersebut telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha.
“Dengan melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap program refocusing kegiatan, realokasi anggaran, pengadaan serta penyaluran barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19 oleh pemerintah daerah,” kata Hari Setiyono , Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, pada Kamis 7 mei 2020.
Kemudian juga hal itu ditindaklanjuti dengan memberikan pengarahan kepada para Kajati dan Kajari beserta jajarannya pada Kamis, 23 April 2020 dalam acara video conference (vicon).
Terhitung sampai dengan 04 Mei 2020 satuan kerja Kejaksaan RI di daerah telah menerima 130 permohonan pendampingan hukum dalam proses refocusing anggaran covid 19 dari pemerintah provinsi maupun dari pemerintah kabupaten / kota.
“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditangani bersama antara bidang Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tulis Hari dalam siaran persnya , Kamis 7 mei 2020.
Hingga saat ini jumlah unit kerja yang menerima permohonan pengamanan/pendampingan refocusing anggaran covid 19 sebanyak 114 terdiri dari 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan Negeri.
Dengan jumlah total anggaran sebanyak Rp 7.388.324.119.818,-
Atas kepercayaan para Kepala Daerah tersebut Jaksa Agung RI berpesan serta mengingatkan, para Kajati dan Kajari beserta jajarannya untuk melaksanakan tugas tersebut dengan baik,sesuai ketententuan dan jangan sampai ada yang menyalahgunakan kewenangannnya.
“Para Jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi ” demikian ditegaskan Jaksa Agung RI.






