Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Jokowi Tegaskan Ada Tiga Lembaga yang Akan Mantau Korupsi Bantuan Sosial

badge-check


					Jokowi Tegaskan Ada Tiga Lembaga yang Akan Mantau Korupsi Bantuan Sosial Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Ada sejumlah lembaga yang akan memantau jika terjadi korupsi dana bantuan sosial.

Demikian yang dikatakan Presiden Joko Widodo.

Mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pelaporan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Kejaksaan Agung dapat melakukan pengawasan terhadap penyaluran bansos.

D”Untuk sistem pencegahan minta saja didampingi KPK, BPKP, dari Kejaksaan. Kita memiliki lembaga-lembaga untuk mengawasi, untuk mengontrol agar tidak terjadi korupsi di lapangan,” kata Jokowi dalam rapat kabinet terbatas lewat video conference, Selasa (19/5/2020).

Dilansir dari Tribunews, Oleh karena itu, Jokowi meminta jajarannya untuk membuat aturan penyaluran bansos sesimpel dan sesederhana mungkin, namun tetap akuntabel.

Kalau pun nantinya ada oknum yang mencoba korupsi dengan memanfaatkan celah, maka penegak hukum bisa turun tangan.

“Sehingga pelaksanaan di lapangan bisa fleksibel. Yang paling penting bagaimana mempermudah pelaksanaan itu di lapangan,” kata dia.

Jokowi menyampaikan hal ini karena menemukan fakta penyaluran bansos menemui banyak kendala karena aturan yang berbelit-belit.

Padahal, bansos ini diperlukan masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi virus corona Covid-19.

“Ini adalah situasi yang tidak normal yang bersifat extraordinary. Sekali lagi ini butuh kecepatan,” kata dia.

Selain masalah aturan, Jokowi juga mengakui ada masalah data yang tidak sinkron antara pemerintah pusat dan daerah.

Oleh sebab itu, ia meminta permasalahan data ini segera diselesaikan.

“Sehingga semuanya bisa segera diselesaikan baik itu yang namanya BLT desa yang namanya bantuan sosial tunai tunai. Saya kira ini ditunggu masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM